LSM Fompa kecam tindakan anarkis  pembakar Getah Pinus, bahayakan keselamatan pengguna Jalan, Minta Kapolres Aceh Tengah beri Tindakan.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB

20423 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH  Terkait peristiwa pembakaran Getah Pinus yang dilakukan oleh Beberapa Warga  di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul 17.40 WIB.

Sekjen LSM Lingkungan Forum Peduli Masyarakat Aceh (Fompa) Dwie Nouv, mengecam atas perbuatan anarkis tersebut. Perbuatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalanan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, melanggar ketentuan Pidana, sesuai KUHP, Buku Kedua – Kejahatan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1) Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, Akibat dari perbuatan pembakaran tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang diakibatkan dari Gas Racun pembakaran Getah Pinus yang belum diproses terlebih dahulu.

Baca Juga :  Cegah Korupsi, Tipikor Polres Simalungun Sosialisasi di Kecamatan Dopan

Dwie Nouv Sekjen LSM FOMPA minta kepada Kapolres Aceh Tengah agar pihak Kepolisian dapat segera menindak pelaku pembakaran tersebut, agar menjadi pelajaran kepada para pelaku.

Peristiwa pembakaran Getah Pinus tersebut terjadi berdasarkan keterangan dari Pihak PT. Tusam Hutan Lestari (PT. THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut  dan koordinator Produksi Getah PT. THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu)  PT.THL.

Baca Juga :  Kejuaraan Kasal Cup 2 International Taekwondo Open Championship 2025. Sertu Heru Saputra Bukukan Prestasi Emas.

Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. “Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT. Jaya Media Internusa (PT. JMI) “, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : DN

Editor : Ishad Anshar

Berita Terkait

Kodim 0113/Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Kecamatan Pining
Polres Pidie Jaya Bersama BKO Brimob Polda Aceh Gencar Razia Premanisme di Malam Hari
Perangi Premanisme! Polres Pidie Jaya dan Brimob Gelar Simulasi Tim Khusus Anti Preman*
ksi Humanis Polsek Bandar Dua: Bantu Warga Kurang Mampu dengan Sembako*
Pidie Jaya Tegaskan Komitmen Antikorupsi di Rakor KPK Wilayah Sumatera I
Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi ?
Kondisi Prima, Pelayanan Maksimal: Polres Pidie Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Bupati Pidie Jaya Kukuhkan Ketua dan Pengurus TP PKK Kabupaten Pidie Jaya Periode 2025–2030
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:15 WIB

Pelindo Regional 1 Pererat Sinergi Lewat Ajang Pertandingan Persahabatan Badminton di Pekanbaru

Senin, 12 Mei 2025 - 17:07 WIB

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

Senin, 12 Mei 2025 - 15:50 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Temukan 3 Ha Lahan Ganja di Pegunungan di Desa Ekan, Kec. Pining Gayo Lues.

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Lembaga Perisai Putih Atjeh, Laksanakan Napak TILAS Ke – XX Tahun 2025 Edisi Calon Pelatih Muda PPA.

Senin, 12 Mei 2025 - 15:47 WIB

Kodim 0113/Gayo Lues Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Kecamatan Pining

Senin, 12 Mei 2025 - 15:39 WIB

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Senin, 12 Mei 2025 - 14:16 WIB

Tim Pemburu Preman Polres Pidie Jaya Intensifkan Patroli Malam, Tegas Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 12 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Subsatgas Tindak Ops Pekat Toba 2025 Amankan 14 Juru Parkir Liar yang Lakukan Pungli

Berita Terbaru