LSM Fompa kecam tindakan anarkis  pembakar Getah Pinus, bahayakan keselamatan pengguna Jalan, Minta Kapolres Aceh Tengah beri Tindakan.

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023 - 15:50 WIB

20392 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | ACEH TENGAH  Terkait peristiwa pembakaran Getah Pinus yang dilakukan oleh Beberapa Warga  di Kampung Kute Rayang, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, 08/07/2023. pukul 17.40 WIB.

Sekjen LSM Lingkungan Forum Peduli Masyarakat Aceh (Fompa) Dwie Nouv, mengecam atas perbuatan anarkis tersebut. Perbuatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum karena dilakukan di jalanan umum, membahayakan keselamatan pengguna jalan, melanggar ketentuan Pidana, sesuai KUHP, Buku Kedua – Kejahatan Bab VII – Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Pasal 188 ( L.N. 1960 – 1) Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati, Akibat dari perbuatan pembakaran tersebut mengakibatkan pencemaran udara yang diakibatkan dari Gas Racun pembakaran Getah Pinus yang belum diproses terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kapolri: Selamat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Dwie Nouv Sekjen LSM FOMPA minta kepada Kapolres Aceh Tengah agar pihak Kepolisian dapat segera menindak pelaku pembakaran tersebut, agar menjadi pelajaran kepada para pelaku.

Peristiwa pembakaran Getah Pinus tersebut terjadi berdasarkan keterangan dari Pihak PT. Tusam Hutan Lestari (PT. THL) , Melalui Sumadi Kabag Binhut  dan koordinator Produksi Getah PT. THL menjelaskan mengenai Penyebab dan Indikasi Pembakaran Getah Pinus Oleh Oknum Warga, di awali Oleh salah seorang mitra THL yang berinisial SM yang akan menghilirkan Getah dengan tidak menggunakan dokumen Angkutan. Lalu ditindak oleh petugas (PAM) Perusahaan dan kendaraan Beserta Getahnya diamankan didepan Pos 1 (satu)  PT.THL.

Baca Juga :  Wakapolri Kunjungi Polres Pelabuhan Belawan dan Bagikan 1.000 Paket Sembako kepada Masyarakat

Hal tersebut Menyebabkan Salah satu Mitra emosi akibat Getahnya ditahan oleh Pihak Perusahaan yang akan diambil tindakan tegas sesuai SOP PAM Perusahaan. “Disinyalir Getah tersebut akan di Bawa ke Pabrik PT. Jaya Media Internusa (PT. JMI) “, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : DN

Editor : Ishad Anshar

Berita Terkait

Program JKN: Asa Baru Bagi Pasien Hemodialisis
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Wifi Gratis Aceh Link Untuk Kemajuan Akses Informasi Masyarakat.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.
Pangdam IM Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI, PNS Dan Persit Kodim 0101/ Kota Banda Aceh.
Awali Langkah Baru Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Pisah Sambut
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 10:15 WIB

Penandatanganan Komitmen Bersama, Rutan Poso Siap Wujudkan WBK/WBBM 2025

Senin, 20 Januari 2025 - 14:30 WIB

Pelaksanaan Program Taklim WBP Islam Rutan Poso Angkat Tema Nikmat Syukur

Jumat, 17 Januari 2025 - 12:49 WIB

Permintaan Data dan Laporan, Rutan Poso Ikuti Zoom Virtual Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Terkait Verifikasi dan Asesmen

Senin, 6 Januari 2025 - 14:16 WIB

Rutan Poso Ikuti Apel Bersama Secara Virtual “Kerja Bersama, Untuk Indonesia Emas 2045”

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:10 WIB

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Pastikan Layanan Kunjungan Natal di Rutan Poso Berjalan Lancar

Rabu, 25 Desember 2024 - 18:00 WIB

Warga Binaan Rutan Poso Rayakan Natal dengan Khidmat

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:10 WIB

Angin Kencang Landa Kabupaten Donggala, 11 Rumah Warga Rusak

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:57 WIB

Umat Kristen GKST Klasis Pamona Selatan Gelar Pawai Natal 2024 dengan Meriah

Berita Terbaru