LSM Sidik Perkara: Metode PL Pengadaan Barang dan Jasa TA 2023 Dinas Pendidikan Labusel Sarat KKN

H²

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 14:16 WIB

20157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT |LABUHAN BATU SELATAN | Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM) Sidik Perkara tengah menyoroti pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diduga telah melanggar kebijakan, disiplin dan etika.

Sebab dalam proses pembagian paket, Dinas Pendidikan Labusel memberlakukan sistim dengan metode Petunjuk Langsung (PL) Kepala Dinas, karena hal itu LSM Sidik Perkara menduga kuat adanya pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.

Ketua LSM Sidik Perkara, Agus Harahap kembali meminta klarifikasi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Labusel, M.Taufiq Anshari Siregar dalam surat No : 1093/ KLF/ DPP LSM-SIDIK PERKARA/ VI/ 2024 tertanggal 02 Juni 2024 untuk menjawab surat konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan pihaknya untuk memberikan keterangan yang benar dan jujur terhadap pembagian paket metode PL atas pengadaan barang dan jasa di TA 2023 tersebut.

Sebab kata Agus, LSM Sidik Perkara sudah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi yang kedua pada Senin (03/06.2024) kemarin.

Baca Juga :  Tim Patroli Polsek Medan Tembung Gagalkan Tawuran di Percut Sei Tuan

“Ya, meskipun surat klarifikasi lembaga kita yang pertama belum juga dibalas oleh pihak Disdik Labusel maka kita kembali melayangkan surat yang ke II terkait hal yang sama sebab kita ketahui telah terjadi adanya beberapa pelanggaran dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari uang Negara tersebut” terang Agus Harahap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/6/2024).

Menurutnya, Pengadaan barang dan jasa melalui PL Disdik berpotensi muatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), yang mana dari hasil observasi data dan pemantauan yang dilakukan pihaknya terdapat fakta yang menonjol dalam dugaan KKN.

“Kami menemukan ada beberapa kejanggalan- kejanggalan yang dilakukan oknum pejabat pengadaan Disdik Labusel dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai panitia'” ungkap Agus.

Walau sebenarnya aturan itu sudah diatur dalam Perpres tentang pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, Pejabat Pengadaan memang di berikan hak penuh untuk membuat paket pekerjaan sebanyak -banyaknya dengan metode pengadaan langsung yang maksud tujuannya agar perusahaan- perusahaan kecil bisa ikut berpartisipasi dalam pengadaan langsung tersebut sehingga perusahaan kecil termasuk UMKM juga dapat berkembang, jelasnya.

Baca Juga :  BREAKING NEWS Russ Jalan KM 16 kawasan Desa Blang Alue Rambong, Juli, Bireuen Amblas

Lanjutnya, dalam metode PL tidak di butuhkan syarat- syarat yang serupa pada Metode Tender (lelang), namun sangat disayangkan pemberlakuan PL dalam pengadaan barang dan jasa TA 2023 ditemukan adanya oknjm pejabat- pejabat nakal yang sengaja memanfaatkan kesempatan itu untuk kepentingan dirinya secara pribadi demi keuntungan sendiri dan kelompok dalam proses pembagian paket.

” PL hanya diberikan kepada rekanan dekatnya maupun kepada kroni kroni nya saja dan tak perduli walau itu sudah melanggar ketentuan – ketentuan dari aturan yang berlaku pada pelaksanaan kegiatan” imbuhnya.

Agus menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Labusel M.Taufiq Anshari Siregar untuk segera menindaklanjuti konfirmasi LSM Sidik Perkara.

” Kami juga meminta agar Instansi terkait sebagai rujukan kasus pengadaan barang dan jasa yang kami Surati juga dapat secara fair dan tranfarans untuk menindaklanjuti surat konfirmasi dan klarifikasi yang kami layangkan” tegas Agus.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!