TLii | SUMUT | KAPOLRESTA DELI SERDANG
02/10/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Deli Serdang, 02 Oktober 2025 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung kematian seorang pengendara sepeda motor di Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Tersangka berinisial S.S. (19), warga Dusun X, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap di kediamannya setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Aceh.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa aksi tersangka dilakukan secara spontan akibat pengaruh minuman keras tradisional.
“Tersangka ini sempat kabur ke Aceh setelah melakukan pelemparan batu bata ke kepala korban yang sedang melintas mengendarai sepeda motor. Aksinya dilakukan spontan karena dalam keadaan mabuk tuak,” jelas Kombes Hendria.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa tersangka melemparkan batu bata karena melihat korban melaju dengan kecepatan tinggi.
“Saat mabuk, tersangka yang memegang batu bata langsung melemparkan ke arah korban. Akibatnya korban terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka parah di kepala,” ungkap Kompol Risqi.
Korban, SAG (20), warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, sempat menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Granmed. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat pendarahan hebat dan retak pada tulang tengkorak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, Tegasnya.
(***)