Mahfud MD Urai Sumber Kerugian Negara Lebih dari Rp 8 T Kasus Korupsi BTS di Kominfo

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 05:58 WIB

20208 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informarika (Menkominfo) Mahfud Md mengungkap, kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Eks Menteri Johnny G. Plate dan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut menggunakan alasan Covid-19 untuk menunda laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 10 triliun.

“Masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp 28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp 10 triliun di tahun 2020-2021. Namun, pada Desember saat laporan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan, hingga Desember 2021 hasil towernya tidak ada alasannya Covid-19,” kata Mahfud usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud melanjutkan, laporan akhirnya diminta penundaan hingga Maret 2022. Padahal, tegas Mahfud, secara hukum hal menyalahi aturan.

“Sampai Desember 2021 barangnya tidak ada. BTS itu tower-towernya itu tidak ada, alasan Covid jadi minta perpanjangan sampe perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi sampai 21 Maret utk itu,” lanjut Mahfud.

Baca Juga :  Tebar Keberkahan : Ormawa FTIK dan aliansi Mahasiswa IAIN Lhokseumawe Gelar Pembagian Sembako Serta Pemeriksaan Kesehatan di Bulan Ramadhan

Usai laporan masuk, Mahfud menambahkan, kejanggalan belum usai. Laporan tersebut berisi 1100 tower dari total target 4200 tower yang dicairkan dengan dana Rp 10 triliun lebih tersebut. Namun setelah diperiksa satelit, tercatat hanya ada 958 yang terdeteksi.

“Tapi dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak. Sebab sesudah diambil 8 sampel, semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” ujar Mahfud.

Mahfud lalu berandai, jika tower yang dilaporkan berfungsi, nilai anggarannya dipastikan tidak mencapai Rp 10 triliun dan hanya sekira Rp 2, 1 triliun. Artinya, selisih dari dana tersebut yang diduga telah terjadi rasuah.

“Masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Ro 8 koma sekian triliun,” Mahfud menandasi.

Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Jhonny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga :  Bersama Lindungi Gizi Anak Bangsa: Polres Pidie Jaya Amankan Distribusi MBG di 6 Sekolah

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka pada siang harinya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.(Web Warouw)

Sumber Berita :

PERAMPOKAN NIH..! Mahfud MD Urai Sumber Kerugian Negara Lebih dari Rp 8 T Kasus Korupsi BTS di Kominfo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru
Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Resmi Diluncurkan, Ribuan Klien Serentak Lakukan Aksi Sosial di Seluruh Indonesia
Lapas Blangkejeren Teguhkan Komitmen Anti Narkoba, Hadiri Peringatan HANI 2025 di BNNK Gayo Lues
Satlantas Polres Aceh Selatan gerak Cepat Kecelakaan Truk Tronton
Pangdam IM Sambut Menhan RI dan Wakasad di Lanud Sultan Iskandar Muda
Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos ke Purnawirawan Polri Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Operasi Katarak dan Khitanan Massal Gratis
Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan 

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:49 WIB

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Humanis Menteri Imipas ke Lapas Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:43 WIB

Karutan I Medan Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan secara Virtual

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:31 WIB

Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan Rutan Kelas I Medan

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:18 WIB

Pemasyarakatan Peduli, Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Dukung Aksi Sosial Nasional Bersama Klien Bapas Secara Virtual

Berita Terbaru

ACEH

Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:45 WIB

ACEH

PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:22 WIB

error: Content is protected !!