Mahfud MD Urai Sumber Kerugian Negara Lebih dari Rp 8 T Kasus Korupsi BTS di Kominfo

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 05:58 WIB

20144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informarika (Menkominfo) Mahfud Md mengungkap, kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menyeret Eks Menteri Johnny G. Plate dan merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut menggunakan alasan Covid-19 untuk menunda laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Rp 10 triliun.

“Masalah terjadi saat proyek senilai lebih dari Rp 28 triliun tersebut cair sebesar lebih dari Rp 10 triliun di tahun 2020-2021. Namun, pada Desember saat laporan penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan, hingga Desember 2021 hasil towernya tidak ada alasannya Covid-19,” kata Mahfud usai menghadap Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Senin (22/5/2023).

Mahfud melanjutkan, laporan akhirnya diminta penundaan hingga Maret 2022. Padahal, tegas Mahfud, secara hukum hal menyalahi aturan.

“Sampai Desember 2021 barangnya tidak ada. BTS itu tower-towernya itu tidak ada, alasan Covid jadi minta perpanjangan sampe perpanjangan sampai Maret. Seharusnya itu tidak boleh secara hukum tapi diberi sampai 21 Maret utk itu,” lanjut Mahfud.

Baca Juga :  Seorang Kakek di Aceh Selatan Lampiaskan Birahi Terhadap ODGJ

Usai laporan masuk, Mahfud menambahkan, kejanggalan belum usai. Laporan tersebut berisi 1100 tower dari total target 4200 tower yang dicairkan dengan dana Rp 10 triliun lebih tersebut. Namun setelah diperiksa satelit, tercatat hanya ada 958 yang terdeteksi.

“Tapi dari 958 tower itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak. Sebab sesudah diambil 8 sampel, semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai dengan spesifikasi,” ujar Mahfud.

Mahfud lalu berandai, jika tower yang dilaporkan berfungsi, nilai anggarannya dipastikan tidak mencapai Rp 10 triliun dan hanya sekira Rp 2, 1 triliun. Artinya, selisih dari dana tersebut yang diduga telah terjadi rasuah.

“Masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan dan nanti harus dipertanggungjawabkan di pengadilan itu sebesar Ro 8 koma sekian triliun,” Mahfud menandasi.

Menkominfo Johnny G. Plate Huni Rutan Salemba
Jhonny G. Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Diketahui, Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Baca Juga :  64 Personil Polres Langsa Dikerahkan untuk Amankan Aksi UNRAS Jilid II yang dilakukan oleh Aliansi Elemen Sipil.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Johnny Plate diperiksa oleh penyidik Kejaksaaan Agung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu (17/5/2023) pagi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadk tersangka pada siang harinya.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Johnny Plate pun keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 12.09 WIB didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi pink dan tangan diborgol. Jhonny Plate pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.(Web Warouw)

Sumber Berita :

PERAMPOKAN NIH..! Mahfud MD Urai Sumber Kerugian Negara Lebih dari Rp 8 T Kasus Korupsi BTS di Kominfo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Ahli Hukum UB Kritik RUU KUHAP, Dua Pasal Dinilai Berpotensi Timbulkan Konflik Kewenangan Jaksa-Polisi
Pangdam IM Dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda Kunjungan Kerja Ke Rindam IM.
Pangdam IM Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI, PNS Dan Persit Kodim 0101/ Kota Banda Aceh.
Awali Langkah Baru Lapas Pancur Batu Gelar Rapat Dinas Dan Pisah Sambut
Gerakan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar, Polres Toba Dukung Swasembada Pangan
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:14 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:09 WIB

Libur Nataru 2024/2025, Pelindo Multi Terminal Layani 630.479 Penumpang

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Bidhumas Polda Sumut Gelar Pelatihan Presenter dan Peliputan Kehumasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:14 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB

Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:09 WIB

Sepeda motor Honda Supra, Tabrak Truk Parkir di Medan Labuhan, Sopir Truk Kabur

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai asahan pimpin upacara penandatanganan pakta integritas

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kalapas Kelas I Medan Ikuti Upacara Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan

Berita Terbaru