Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis Dua Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak di Gayo Lues

ARJUNA SAYUDA

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:33 WIB

20668 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Seputar Gayo Lues

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Seputar Gayo Lues memperoleh salinan resmi putusan tersebut dari Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Putusan pertama, dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa GS atas perbuatannya terhadap korban berinisial R. Berdasarkan fakta persidangan, persetubuhan terjadi pada 24 November 2024 di sebuah rumah di Dusun Gunyak, Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa terbukti melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dalam perkara kedua, Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa MK divonis atas perbuatannya terhadap korban berinisial MDP. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali, yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Café Bur Jumpe, Bur Leme, Café Puncak Pantan Cuaca, dan Takengon.

Kedua putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada 24 Juni 2025 dan dibacakan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I. pada tanggal 3 Juli 2025. Untuk perkara Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa Gio Syaputra Khan dijatuhi hukuman 155 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan Muhammad Khatami dalam perkara Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, dijatuhi hukuman 165 bulan penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 168 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan bentuk pemerkosaan, sebagaimana ditegaskan dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Ag/JN/2024 yang menyatakan bahwa “Persetubuhan dengan Anak merupakan pemerkosaan (statutory rape) dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir penjara, kecuali jika pelakunya adalah Anak.”

Majelis Hakim juga mencatat bahwa perbuatan para terdakwa telah menghancurkan masa depan para korban, dan hal itu menjadi faktor pemberat dalam putusan.

Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak, yang dalam hukum dinyatakan sebagai bentuk pemerkosaan. Ia menambahkan, “Mahkamah perlu mengingatkan masyarakat bahwa persetubuhan dengan anak adalah pelanggaran syariat yang berat. Masyarakat wajib menjauhi perbuatan tersebut agar tidak terjerat hukuman yang tegas.” Pungkas Hakim asal Medan tersebut.

Berita Terkait

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025
Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan
Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba
Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja
Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas
Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB