TLii | ACEH | Blangkejeren – Seputar Gayo Lues
Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Gayo Lues. Seputar Gayo Lues memperoleh salinan resmi putusan tersebut dari Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.
Putusan pertama, dengan Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa GS atas perbuatannya terhadap korban berinisial R. Berdasarkan fakta persidangan, persetubuhan terjadi pada 24 November 2024 di sebuah rumah di Dusun Gunyak, Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa terbukti melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.
Sementara itu, dalam perkara kedua, Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa MK divonis atas perbuatannya terhadap korban berinisial MDP. Dari fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali, yang terjadi di beberapa lokasi berbeda, yakni di Café Bur Jumpe, Bur Leme, Café Puncak Pantan Cuaca, dan Takengon.
Kedua putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren pada 24 Juni 2025 dan dibacakan oleh Hakim Tunggal Gunawan, S.H.I. pada tanggal 3 Juli 2025. Untuk perkara Nomor 13/JN/2025/MS.Bkj, Terdakwa Gio Syaputra Khan dijatuhi hukuman 155 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Sedangkan Muhammad Khatami dalam perkara Nomor 14/JN/2025/MS.Bkj, dijatuhi hukuman 165 bulan penjara, sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 168 bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa persetubuhan dengan anak di bawah umur merupakan bentuk pemerkosaan, sebagaimana ditegaskan dalam Kaidah Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 2 PK/Ag/JN/2024 yang menyatakan bahwa “Persetubuhan dengan Anak merupakan pemerkosaan (statutory rape) dan pelakunya dijatuhi ‘uqubat ta’zir penjara, kecuali jika pelakunya adalah Anak.”
Majelis Hakim juga mencatat bahwa perbuatan para terdakwa telah menghancurkan masa depan para korban, dan hal itu menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren, Alimal Yusro Siregar, S.H., menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak, yang dalam hukum dinyatakan sebagai bentuk pemerkosaan. Ia menambahkan, “Mahkamah perlu mengingatkan masyarakat bahwa persetubuhan dengan anak adalah pelanggaran syariat yang berat. Masyarakat wajib menjauhi perbuatan tersebut agar tidak terjerat hukuman yang tegas.” Pungkas Hakim asal Medan tersebut.