TLii | KAKANWIL KEMENKUMHAM SUMUT
23/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara kembali melaksanakan sidang dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Selasa (22/07/2025).
MKN merupakan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap Notaris, serta memberikan persetujuan atau penolakan atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyidikan dan peradilan, khususnya terkait pengambilan fotokopi minuta akta maupun pemanggilan Notaris untuk kepentingan pemeriksaan sehubungan dengan akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan.
Pelaksanaan sidang ini merujuk pada permintaan izin pemeriksaan dari APH terhadap delapan orang Notaris. Hal ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
Dari delapan Notaris yang dipanggil, empat orang hadir memenuhi panggilan MKNW. Sidang pemeriksaan dipimpin langsung oleh Majelis yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sahata Marlen Situngkir sebagai unsur pemerintah; Prof. Dr. Budiman Ginting, S.H., M.Hum sebagai unsur akademisi; serta Dr. Rudy Haposan Siahaan, S.H., SP.I., M.Kn. dari unsur Notaris.
Pelaksanaan sidang berlangsung lancar dan tertib. Setelah proses pemeriksaan selesai, Majelis melanjutkan kegiatan dengan Rapat Pleno guna mengambil kesimpulan terkait pemberian persetujuan atau penolakan atas permintaan dari Aparat Penegak Hukum.
Selengkapnya
https://sumut.kemenkum.go.id/berita-utama/majelis-kehormatan-notaris-wilayah-mknw-sumatera-utara-laksanakan-sidang-pemeriksaan-notaris-menindaklanjuti-permintaan-aparat-penegak-hukum-4
#Kemenkumsumut
#KementerianHukum
#KanwilKementerianHukumSumut
#LayananHukumMakinMudah
#KerjaTerlaksana
(***)