MAKLUMAT KAPOLDA ACEH TENTANG LARANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN, DISOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT

Larvha

- Redaksi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 23:00 WIB

20291 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | TAKENGON

Maklumat Kapolda Aceh Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan, Disosialisasikan Kepada Masyarakat Takengon – Guna mencegah terjadinya Kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Aceh Tengah, Personel Polsek Kota lakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh, Jum’at (28/7/23).

Jajaran Polsek Kota melaksanakan sosialisasi, penyebaran serta penempelan himbauan maklumat Kapolda Aceh Nomor MAK – 01/VII/2023 tentang Larangan Membakar hutan dan Lahan, Hal ini di lakukan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya dampak dari Karhutla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kapolsek Kota AKP Muhammad Jamil, menjelaskan, Isi maklumat Kapolda Aceh tentang larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana yang tertuang dalam maklumat tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  DPO Jambret yang Melarikan, Akhirnya Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah

Hal ini diantaranya untuk mecegah terjadinya karhutla dan kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan,” Ujar Kapolsek.

Kapolsek Kota berharap dengan Sosialisasi Maklumat Kapolda Aceh seperti ini mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, membuka lahan pertanian dengan cara pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat titik api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar.

Baca Juga :  Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat mengerti serta paham dan mencegah adanya pembakaran hutan dengan cara membuka lahan dengan membakar.

“Kami sangat berharap agar masyarakat turut membantu upaya ini dan menjadi pelopor pencegahan Karhutla, demi menjaga kelestarian alam,”tutup AKP Muhammad Jamil.(Arvha)

Berita Terkait

Diduga Bunuh Diri, Salah satu Warga Aceh Tengah ditemukan tewas tergantung di rumah kontrakannya di Gayo Lues
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah
Tim Audit Polda Aceh Periksa Kinerja Polres di Aceh Tengah, Soroti Anggaran dan Program Prioritas
Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi
Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:40 WIB

Akta Cerai Kini Bisa Diakses Secara Online, Mulai 1 Juli 2025, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Terapkan Penerbitan Akta Cerai Elektronik

Senin, 7 Juli 2025 - 20:38 WIB

Polsek Trumon Timur Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Dukung Kehidupan Beragama, TPL Salurkan Dukungan untuk 2 Gereja di Toba

Senin, 7 Juli 2025 - 15:20 WIB

‎Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Kompi Produksi Ketahanan Pangan ‎

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:16 WIB

Talk Show “Pemuda Tanpa Narkoba Itu Keren” Digelar BNNK Gayo Lues: Kolaborasi Strategis Menuju Generasi Emas 2045

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:52 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

ACEH

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:23 WIB