TIMELINES INEWS>>YOGYAKARTA – Dalam sebulan terakhir Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mencatat sebanyak 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat baik itu di darat maupun sungai, yang tersebar di Kabupaten Kulonprogo (15), Bantul (11), Gunungkidul (3) dan Sleman (3).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Andriana Wulandari mendukung sepenuhnya kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk menghentikan sementara semua tambang ilegal, termasuk pada pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul.

Menurut dia, kasus ini harus mendapatkan atensi lebih serius mengingat penambangan yang terjadi sangat membahayakan keselamatan warga, bahkan ada sejumlah tanah kasultanan yang turut dijadikan lokasi tambang.
“Sejauh ini, Pemda DIY telah meminta kepada pihak yang berwenang untuk menghentikan sementara semua kegiatan penambangan yang berstatus ilegal karena perizinannya belum lengkap atau tidak sesuai regulasi,” ujarnya, Rabu 10 Juli 2024.
Andriana juga mengapresiasi keberanian warga yang ikut menyuarakan sekaligus melaporkan terjadinya penambangan ilegal di daerahnya.
“Waktu itu warga disana heboh ada tambang ilegal, lalu mereka unggah ke media sosial (medsos), akhirnya menjadi atensi publik, dan membuat pemda bergerak,” ungkapnya.
“Tapi kami harap masyarakat tak berhenti disitu saja, terus ikut cermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung,” imbuh Andriana.
Oleh sebab itu, DPRD DIY meminta kepada Pemda DIY agar segera melakukan pembinaan pada fasilitasi pertambangan rakyat termasuk cara mengurus perizinan agar pertambangan beroperasi di lokasi aman.
Terutama terhadap pertambangan yang di kawasan kars, pihaknya ingin pemda melakukan pemantauan serius.
“Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” ucapnya.
Di satu sisi, DIY tetap terbuka terhadap usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, terutama lokasi tambang tidak boleh merusak lingkungan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
“Biar bagaimanapun pertambangan yang ramah lingkungan akan mendukung perekonomian warga dan daerah, Kata Ariana.