Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kota Langsa Imbau Peserta Pemilu Tak Kampanye Lagi

yon

- Redaksi

Sabtu, 10 Februari 2024 - 22:22 WIB

20234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Multi Stakeholder, di salah satu cafe, Sabtu (10/02/2024). (Foto istimewa).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa mengimbau bagi peserta Pemilu dan partai politik (parpol) di kota setempat, agar tak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang, Sabtu (10/2/2024).

Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman, menyampaikan, berdasarkan aturan Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017, memasuki waktu masa tenang sejak tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, tidak diperbolehkan lagi peserta Pemilu melakukan aktivitas kampanye.

“Hal tersebut dikarenakan berkonsekuensi terhadap pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” kata Taufiq.

Baca Juga :  Penandatangan Komitmen Bersama Pj. Walikota dan Forkopimda Pada Rembuk Stunting

Lanjut Taufiqurrahman, tim pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan elektronik, serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye.

“Penutupan akun media sosial ini dilakukan sejak pukul 23.59 WIB, hari ini. Jadi besok, iklan kampanye baik di media cetak dan media elektronik itu tidak dibenarkan lagi,” tegasnya.

“Dihimbau juga untuk semua jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” sambung Taufiqurrahman.

Untuk alat peraga kampanye (APK), Ketua Bawaslu menyampaikan, untuk dilakukan penertiban secara mandiri seluruh APK yang telah dipasang diberbagai lokasi.

Baca Juga :  Ketua DPRK Langsa Ajak Masyarakat Datang ke TPS Sukseskan Pemilu 2024

“Jadi di sini partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan APK secara mandiri, dan dapat menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkannya. Posko ataupun kesekretariatan Parpol tidak dibolehkan ada APK, kecuali bendera partai,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kota Langsa juga mengingatkan, apabila ditemukannya pelanggaran Pemilu pada masa tenang, maka akan dilakukan tindakan secara tegas.

“Jika pada tanggal 11, masih ada APK yang belum diturunkan secara mandiri oleh peserta politik, maka kami beserta Muspida, TNI-Polri akan melakukan penertiban,” pungkas Taufiqurrahman.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa
Region Head PTPN IV Regional VI: Pelatihan Jurnalistik Lahirkan Insan Pers Berkompeten
Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025
Polres Langsa Salurkan 200 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-79
MoU Kerjasama IAIN Langsa dan KontraS Aceh Optimalkan Kemitraan 
FUAD IAIN Langsa Gelar Diseminasi DIM dan Evaluasi Kebijakan Qanun Aceh
Jeffry Sentana Lantik dan Kukuhkan Forum Anak Kota Langsa

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!