TIMELINES INEWS INVESTIGASI Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., menghadiri Deklarasi Green Policing sekaligus penandatanganan komitmen bersama untuk mencegah praktik pertambangan ilegal di seluruh wilayah Aceh. Acara yang berlangsung di Aula Mapolda Aceh pada Kamis (2/10/2025) ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor, baik dari unsur pemerintahan, aparat keamanan, akademisi, maupun masyarakat, untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Tanah Rencong.
Dalam sambutannya, Pangdam IM menekankan bahwa persoalan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditangani secara parsial. Menurutnya, praktik pertambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana alam, korban jiwa, hingga konflik sosial di masyarakat.
“Alam kita adalah anugerah besar yang harus dijaga. Jika dibiarkan, tambang ilegal akan membawa kerusakan hutan, tanah longsor, banjir, dan bahkan menelan korban jiwa. Dampaknya merambah ke sektor ekonomi, sosial, hingga stabilitas keamanan. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan adalah tugas seluruh komponen bangsa, bukan hanya aparat,” tegas Mayjen TNI Joko Hadi Susilo.
Lebih lanjut, Pangdam menilai bahwa Green Policing merupakan panggilan moral sekaligus gerakan kolektif untuk menyelamatkan potensi alam Aceh demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. “Deklarasi ini bukan hanya simbolis, melainkan komitmen nyata. Ini adalah momentum strategis untuk memastikan pembangunan Aceh berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, S.E., yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa konsep Green Policing menjadi tonggak penting dalam menjaga kelestarian alam Aceh yang kaya dengan sumber daya alam. Ia menyebut bahwa selama beberapa dekade terakhir, aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) telah menimbulkan kerusakan serius, mengancam kehidupan masyarakat, hingga memicu konflik horizontal.
“Aceh dianugerahi kekayaan hutan, air, dan mineral yang luar biasa. Namun, tambang ilegal justru menggerus kekayaan itu, merusak tatanan sosial, dan mengikis kearifan lokal. Karena itu, pemerintah mendukung penuh langkah Polda Aceh menggagas Green Policing yang mengedepankan penegakan hukum sekaligus gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen. Aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, dalam sambutannya menambahkan bahwa pertambangan ilegal tidak lagi bisa ditoleransi karena membawa dampak yang luas. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya bisa dilihat dari sisi hukum semata, tetapi juga harus disikapi dengan pendekatan sosial, edukatif, serta kolaboratif.
“Polri Aceh akan mengambil peran sebagai penengah dengan pendekatan persuasif dan edukatif, tetapi tetap tegas dalam penegakan hukum. Kita ingin agar langkah ini menjadi jalan tengah yang membawa kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Mari kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” ucap Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan untuk menekan aktivitas PETI. Menurutnya, Polda Aceh telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM, serta Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
“Kami juga melakukan pengawasan distribusi BBM agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Penindakan di lapangan seringkali menghadapi tantangan, termasuk penghadangan dari masyarakat. Karena itu, pembentukan WPR menjadi solusi penting agar masyarakat tetap memiliki ruang ekonomi yang legal dan aman,” jelas Zulhir.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Green Policing oleh Wakil Gubernur Aceh, Pangdam IM, Kapolda Aceh, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur Forkopimda. Deklarasi ini memuat lima komitmen utama, yaitu menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin, mendukung upaya sosialisasi dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi valid terkait aktivitas PETI, serta menegakkan hukum secara terpadu dan berkelanjutan.
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah provinsi hingga ke tingkat gampong, dapat bergerak bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan Aceh. Sinergi TNI, Polri, pemerintah daerah, akademisi, ulama, serta masyarakat dinilai sebagai kunci utama untuk mewujudkan Aceh yang hijau, aman, dan sejahtera.
Turut hadir dalam kegiatan ini Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof. Dr. Ir. Marwan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., Wakapolda Aceh, para pejabat Forkopimda, tokoh ulama, serta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).