Melalui Pembebasan Bersyarat, 6 Orang Warga Binaan Lapas Padangsidimpuan Menghirup Udara di Luar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:50 WIB

2089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT LAPAS KLS IIB PADANG SIDIMPUAN

07/10/2024

PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 (Tujuh) Bulan.

Dan pada hari Senin, (07-10-2024) sebanyak 6 (enam) orang WBP atau narapidana Lapas Padangsidimpuan diberikan Pembebasan Bersyarat sehingga dapat menghirup udara di luar tembok Lapas dan tentunya dapat kembali ke keluarganya  masing-masing.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Langkat Peringati Hari Buruh, Ka'Lapas: Hargai Waktu dan Tenaga Pekerja

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan, Edison Tampubolon, S.H,M.H mengucapkan selamat kepada WBP atau narapidana yang bebas pada hari ini dan juga berpesan supaya tidak mengulangi lagi perbuatan melawan hukum.

“Pembebasan Bersyarat merupakan hak WBP atau narapidana tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB)”, ujar Edison.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Medan Mengikuti Zoom Webinar Series 3

Pembebasan Bersyarat memang merupakan hak warga binaan akan tetapi yang bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan,  aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Sumber  :  Humas Lapasid

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Batu Bara Tertibkan Parkir Liar dan pungli di Sei Balai
Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Sipagimbar, Hentikan Premanisme
Miliki Sabu 4,28 Gram,Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus
AKTI Sumut Ikuti Try Out Dispora Sumut, Siap Tampil di FORNAS VIII NTB 2025
Anggota Komisi XIII DPR RI Kunjungi Rutan Labuhan Deli, Maruli Siahaan: Optimis Rutan Akan Terus Berkembang
Anggota DPR RI Komisi XIII Maruli Siahaan Apresiasi Program Pembinaan Di Lapas Tebing Tinggi.
Dalang Judi Batu Goncang Masih Misterius, Polda Sumut Diminta lebih Objektif
Tingkatkan Kualitas SDM Internal, Lapas Perempuan Medan Gelar In Training House Aplikasi SRIKANDI V3

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 00:40 WIB

Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Senin, 5 Mei 2025 - 00:32 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Senin, 5 Mei 2025 - 00:30 WIB

AKP Roby Afrizal: Jauhi Narkoba, Dekatkan Diri pada Prestasi dan Agama

Senin, 5 Mei 2025 - 00:26 WIB

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Minggu, 4 Mei 2025 - 22:44 WIB

Murni Kepentingan Masyarakat, Aksi SOMASI Lanjutan Jilid III Akan di Gelar

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:54 WIB

HIMAT Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2024–2026 di Kantor Wali Kota Lhokseumawe

Minggu, 4 Mei 2025 - 19:02 WIB

Gayo Lues Bentuk Ulang Komite Persiapan Pembentukan Provinsi (KP3) Aceh Leuser Antara, Idris Arem Ditunjuk Jadi Ketua

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:36 WIB

Dukung Pemulihan Psikis Anak Korban Bullying, Polres Pidie Jaya Lakukan Trauma Healing dan Bantuan Sosial*

Berita Terbaru

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

ACEH

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Senin, 5 Mei 2025 - 00:26 WIB