Menko PMK Temukan Catatan Perbaikan Angleb 2024 di Merak-Bakauheni

Edi Marcell

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 16:51 WIB

20226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akses masuk Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo Regional II Banten (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

Akses masuk Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo Regional II Banten (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

TIMELINES INEWS >> Cilegon – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut jumlah penumpang pada musim angkutan lebaran (Angleb) 2024 meningkat 50 persen. Oleh karena itu, dirinya memberikan sejumlah catatan terkait pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni, Lampung.

 

“Saya sudah mendengarkan laporan mulai dari Kakorlantas, Dirjen Darat, Dirjen Laut, dan juga pengelola angkutan penyeberangan di Merak,” ucap Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau secara langsung persiapan angkutan lebaran di Merak, Sabtu (23/3/2024) kemarin.

Baca Juga :  Polda Banten Siapkan Pengamanan Ketat Saat Arus Mudik
Akses masuk Pelabuhan Ciwandan milik PT Pelindo Regional II Banten (Foto: TIMELINES INEWS/Heru Nurhadiyansyah)

 

Muhadjir menyampaikan, ada sejumlah catatan terkait persiapan angleb 2024 tersebut. “Ada beberapa catatan mengenai angkutan lebaran nanti, antara lain adalah terkait fasilitas di lingkungan Merak-Bakauheni. Termasuk adanya penambahan tempat parkir dan beberapa catatan lainya,” ujar Menko PMK Muhadjir.

 

Untuk kelancaran arus mudik lebaran nanti, Menko PMK Muhadjir meminta pengelola angkutan lebaran agar dapat mengintensifkan dermaga Bandar Bakau Jaya (BBJ) di Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Inspektorat Kemendagri Turun ke Aceh Besar

 

“Kemudian juga mengintensifkan BBJ untuk kendaraan berat, saya juga meminta betul karena spesifikasi dari BBJ ini berbeda maka dibutuhkan tingkat keamanan yang tinggi. Sehingga tidak boleh ada melampaui ketinggian terutama kepada sopir truk yang overload (odol),” ucapnya.

 

Oleh karena itu, dirinya meminta agar hal tersebut menjadi perhatian para pengemudi truk ekspedisi yang akan menyeberang. “Saya mohon ini jadi perhatian, jangan sampai ga boleh menyeberang karena kendaraannya ketinggian (overload),” katanya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

FDK UIN Ar-Raniry Resmi Buka Program Studi Manajemen Haji dan Umrah
Darwati A. Gani Puji Polda Aceh atas Keberhasilan Mengungkap Kasus TPPO Anak Jaringan Internasional
BSI Dukung Halal lifestyle lewat BSI International Expo 2025
Polisi Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Penumpang Kapal Express Bahari Sabang
Sebanyak 1.321 Calon Bintara Ikuti Sidang Pantukhir Daerah Caba PK TNI AD TA 2025 di Makodam IM
Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera
GWI DPC Pandeglang Kecam Ucapan Walikota Serang Dihadapan Para Kepsek Disinyalir Melecehkan Profesi Wartawan Dan LSM.
“Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang !” Akper Kesdam IM Banda Aceh Dibuka Hingga Juli 2025.

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!