Menyalai Aturan !!! Pante boke New Cs Pekerjakan Anak Di Bawah Umur Tanpa Kartu Tanda Pengenal (KTP) Dan Menjual Obat Terlarang,APH Diminta Bertindak

H²

- Redaksi

Senin, 8 Juli 2024 - 17:24 WIB

20315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | MEDAN | TUNTUNGAN | Lokasi Tempat Hiburan Malam New CS  (Pante Boke gg.music) di Flamboyan Raya tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan , disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur dan Menjual obat terlarang Narkotika jenis inex Biasanya di jual ke tamu tamu yang berkunjung yg di Modali dari bos cafe New Cs , mereka adalah anak perempuan di bawah umur yang di ambil dari kabupaten batu baru dan wilayah sebagian kota medan yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) dan pelayan  karaoke (witres).

Informasi yang di himpun dari awak media sdr muel sebagai tamu / pengunjung di cafe New cs mengatakan  tempat hiburan malam atau cafe New CS berpotensi besar menjadi lokasi prostitusi dan peredaran Narkotika jenis inex .

“Banyak yang melapor ke kita kok kaitan anak yang di bawah umur menjadi pemandu lagu dan menjadi pelaku usaha prostitusi dan obat terlarang ,” kata dia..

Baca Juga :  Kak Seto Kutuk Kasus Pencabulan Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu

Pemilik New cs Devi & lingga merasa hebat dan kebal hukum karna tidak pernah di sentuh oleh aparat hukum setempat , Dan membantah  bahwasany  tidak ada dan tidak benar menjual Narkotika jenis inex di samping itu pekerja nya banyak tidak mempunyai KTP Dan di bawah umur yg bekerja dst,padahal sudah berjalan sekian lama .

Tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat ( 1 ) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021. “ada perubahan mengenai aturan perizinan, pimilik Cafe New cs tidak memiliki izin.

Muel mengatakan, melarang praktik hiburan malam.  Pihaknya beberapa waktu lalu juga berdiskusi dengan dengan Forum Komunikasi Masjid dan Musala (Forkammi), kepala Dinas Pariwisata, dan FPI. Materi yang dibahas dalam diskusi tersebut ialah soal Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2016, tentang hiburan malam di pantai boke gg.muaic tepat nya di kafe “New Cs” kec.medan tuntungan Tj.slmat kota medan.

Baca Juga :  Mualem Janji Percepat Pembangunan RS Regional Langsa, Tegaskan Pentingnya Keberlanjutan Program UMARA

“Sebagai bentuk dorongan dari masyarakat agar perda berjalan dengan baik, karena masyarakat sekarang sudah resah banyaknya hiburan malam di pantai boke GG.musik tj.slmat  anak anak di bawah umur dan berdampak  Negatif untuk warga setempat .

Warga setempat menyarankan, agar pengusaha Lingga & devi mengubah usaha menjadi jenis usaha yang tidak dilarang dalam perda. Ada tujuh jenis usaha yang dilarang di dalam perda, yakni diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, dan live music.

“Jadi kita tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya karna bisa berdampak buruk untuk masyarakat tj.selmat kec.medan tuntungan kota medan,” katanya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!