Miris hakim jatuhkan pemidanaan terhadap dr Tunggul P Sihombing melebihi wewenang, apa peran mantan Menkes Fadilah Supari?

admin

- Redaksi

Minggu, 14 Mei 2023 - 02:15 WIB

20318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Baranews —Jalaluddin ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) menjelaskan, proyek itu melalui tender terbuka dan hasilnya diumumkan di koran.

“Pada tahap akhir, tiga perusahaan mengikuti tender. Biofarma, kata Jalal, terlibat 100 persen dalam proyek karena badan usaha milik negara itu pengguna sekaligus tim teknisnya. “Rohnya (Biofarma),” ucapnya. Jalal juga memastikan Menteri Kesehatan kala itu, Siti Fadilah Supari, mengetahui proyek ini mengingat proyek dengan nilai di atas Rp 5 miliar harus dilandasi ketetapan menteri. Maka dari itu Fadilah Supari harus bertanggung jawab terkait hal ini yang berakibat dokter Tunggul P Sihombing, MHA menjadi korban produk mafia hukum, ” ujar Jalal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/5/2023)

Berikut keterangannya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terjadinya kriminalisasi terhadap dr. Tunggul P. Sihombing MHA Terpidana

26 Tahun Penjara Yang Mendapat Penganiayaan Hukum

Dalam Perkara Pabrik Vaksin Rp.2,2 T Di Bio Farma

Harus Membuat Surat Terbuka Kepada

Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI

Karena Proses Hukum Dan Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya KASASI & PK, Mengabaikan Amanat UUD 1945, KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi

Yang Terkait PROYEK VAKSIN

Presiden SBY, SFS Menkes, Prof Dr.dr. TYA Sp P Mars Pejabat KPA, Iskandar & Mahendra Direksi Bio Farma Penggagas & Tim Ahli, Nazaruddin Bendum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK

1. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan / Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya Temuan Fakta Antara Lain Putusan Kasasi Perkara Tipikor, Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi, Tidak Ditanda Tangani Hakim;

Putusan PK Perkara Tipikor Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan

Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan

Dan Salinan Putusan. Hal Ini Sudah Lebih 4 Tahun.

Putusan Banding Perkara TPPU Selain Tidak Ditanda Tangani Juga Sudah > 7 Tahun Belum Di Eksekusi Sehingga Kirban Tidak Dapat Mendapat Hak Seperti Remisi Dil.

(Fide UU No 8Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197, Ayat 1, 2 & 3, Pasal 200, Pasal 270 & 277) (Fide UU NI 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal 50 Ayat 1 & 2, Pasal 52 Ayat 2)

2. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Amanat Undang-Undang Pengadilan Disemua Tingkatan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008-2011, Mengabaikan PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK Ke III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu KASASI Menyatakan Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Dengan Merauke Papua (Error In Persona).

(Fide UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP: Pasal 197 Ayat 1 Butir b Jo Ayat 2, Pasal 143 Ayat 2 Butir a & b Jo Ayat 3)

3. KASASI Dan PK Mengabaikan Kesalahan Nyata Dalan Penerapan Hukum & Menjatuhkan Pemidanaan Melebihi Kewenangan

Dalam Perkara TIPIKOR, Mengabaikan Penyedia Barang/Jasa Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana. Kesalahan Nyata Majelis Hakim Kasasi Menaikkan Hukuman Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Banding Semula 10 Tahun Menjadi 24 Tahun

(Pasal 2: UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 253 Ayat 1 Butir a, b Dan c Juncto Pasal 30 Ayat a, b Dan c Jo Pasal 50 UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung)

“Berdasarkan perintah undang-undang korban dari sejak awal proses hukum harus lepas alias bebas demi hukum. ” Pungkasnya

Lipsus: KH

Berita Terkait

Lapas Blangkejeren Dukung Program Nasional, Tanam 135 Pohon Kelapa untuk Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Empat Cabor Bela Diri binaan koni Lhokseumawe dan Aceh utara Gelar Latihan Bersama Jelang Pra-PORA
Sabtu, Maulid Nabi di Desa Blang Awe Berjalan Aman Meski Diguyur Hujan
Pemenang Lomba Taman Gizi KWT se-Kecamatan Ingin Jaya Diumumkan November Mendatang
Kapolres dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai di Aceh Tenggara Berjalan Harmonis
Wow! Dana Hibah Rp 500 Juta untuk Event Berkuda di Luar Daerah? PKN Gayo Lues Pertanyakan!
14 Tim Voli Kabupaten/Kota se-Aceh Siap Berlaga di Pra Pora Aceh Ke-VI Tahun 2025
Korban Demo Berjatuhan, Ketum Rajawali: RUU Perampasan Aset Harga Mati!

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 13:49 WIB

Kapolres Pidie Jaya Ajak Masyarakat Bandar Baru Jaga Kamtibmas lewat Polisi Saweu Keude Kupi

Rabu, 10 September 2025 - 13:41 WIB

Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas*

Rabu, 10 September 2025 - 13:22 WIB

Jalin Silaturahmi Dengan Masyarakat, Babinsa Posramil Dabungelang laksanakan komunikasi sosial Bersama Warga Binaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:11 WIB

Komsos Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi Bersama Warga Binaan

Rabu, 10 September 2025 - 12:33 WIB

Cepat dan Tepat, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor di SPBU Geulumbuk di Kluet Selatan

Rabu, 10 September 2025 - 11:58 WIB

Dukung Selasa 09 September 2025 Ketahanan Pangan, Lapas Narkotika Langkat Turut Andil Tanam Pohon Kelapa Serentak

Rabu, 10 September 2025 - 11:45 WIB

Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Kasus ITE ke Kejaksaan

Rabu, 10 September 2025 - 11:40 WIB

Lapas Kelas IIA Pancur Batu Dukung Program Nasional Penanaman Pohon Kelapa Serentak

Berita Terbaru