MPU Aceh Haramkan Begal, Perundungan, dan Tawuran

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 2 Maret 2024 - 23:33 WIB

20288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tgk. H. Hasbi Albayuni, Wakil Ketua MPU Aceh, saat menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna I Tahun 2024. (Foto: Dok. MPU)

Tgk. H. Hasbi Albayuni, Wakil Ketua MPU Aceh, saat menyampaikan sambutan pada penutupan Sidang Paripurna I Tahun 2024. (Foto: Dok. MPU)

TLii | ACEH | Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang mengharamkan begal, perundungan (bullying), dan tawuran. Fatwa ini dibacakan dalam penutupan Sidang Paripurna I MPU Aceh di Banda Aceh, Rabu (28/2/2024).

Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, melalui Kabag Umum, Rizal Fahlefi, menjelaskan bahwa pembegalan yang dilakukan oleh orang dewasa (mukallaf) disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika disertai perampasan harta tanpa membunuh.

“Sedangkan pembegalan yang dilakukan oleh anak di bawah umur disanksi dengan ta’zir. Segala bentuk kerugian akibat pembegalan, perundungan, dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Rizal.

Baca Juga :  Paripurna Istimewa, Paslon Walikota-Wakil Walikota Langsa Paparkan Visi dan Misi

MPU Aceh juga mendorong Pemerintah Aceh untuk merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku begal, perundungan, dan tawuran.

“Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan tersebut,” ujar Rizal.

Selain itu, MPU Aceh juga mengeluarkan taushiyah yang berisi beberapa poin, diantaranya meminta Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota menindak tegas dan membina pelaku begal, perundungan, dan tawuran. Mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng dan merevitalisasi fungsi meunasah dalam pembinaan remaja.

Baca Juga :  Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Kemudian, merevisi Qanun Aceh tentang Pemerintahan Gampong dalam rangka penguatan peran tokoh, hukum Islam, dan adat. Terakhir, menertibkan dan membina anak-anak jalanan, pengemis badut, pengamen, dan gelandangan.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni, berharap fatwa dan taushiyah ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan menekan angka kriminalitas di Aceh.

“Kita juga wajib mensosialisasikan semua produk hukum MPU,” kata Abi Hasbi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF
WABUP PIDIE JAYA PIMPIN RAKOR PENGENDALIAN INFLASI DAERAH  TAHUN 2025

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!