Oknum Kepala Puskesmas di Aceh Tengah Didakwa Melakukan Kekerasan terhadap Anak

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:23 WIB

20185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGAH – Oknum Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Aceh Tengah berinisial LY, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Dakwaan tersebut tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Takengon, dengan nomor kasus 34/Pid.sus/PN Tkn yang teregistrasi tanggal  20 Februari 2023. Informasi yang dihimpun AJNN, yang berperan sebagai penuntut umum pada perkara tersebut, Geri Dwiputra. Sementara penasehat hukum terdakwa, Amna Zalifa dan Alfisyahrin.

Dalam SIPP PN Takengon juga tertera jadwal sidang putusan akan berlangsung pada 22 Mei 2023. Pasalnya, kasus tersebut sudah menjalani persidangan 12 kali sidang.

Jaksa Penuntut Umum, Geri Dwiputra menuntut terdakwa pidana penjara selama dua bulan dan membebani denda perkara Rp2 ribu. Karena, terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Pasca Pemungutan Suara, Si Dokkes Polres Aceh Tengah Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Pada Petugas PAM TPS Dan PPK

Sebagaimana dakwaan tunggal melanggar pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resort (Polres) Aceh Tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Maryadi, kepada AJNN mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 3 September 2022. Saat itu, korban berinisial A berada di salah satu Sekolah Menengah Umum (SMU) daerah setempat.

“Kemudian terdakwa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas, Kecamatan Lut Tawar, mencari keberadaan A serta melakukan kekerasan terhadap korban di lingkungan sekolah. Selain itu, juga merebut telepon pintar milik korban. Karena terjadi aksi saling rebut, sehingga korban mengalami luka-luka,” kata Maryadi, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Kondusif, Sat Preventif Patroli Ke Obyek Vital Serta Disejumlah Titik

Usai melepaskan diri dari cengkraman terdakwa, sambung Maryadi, korban kemudian menghubungi keluarga lain dan seorang pendamping dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Takengon.

“Selanjutnya membuat laporan ke Polres Aceh Tengah. Setelah itu, kita membuat surat permintaan visum kepada Direktur Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon dengan nomor surat B/95/IX/2022/SPKT,” ujar Maryadi.

Maryadi menyebutkan, anak dari terdakwa tersebut merupakan teman korban dari semenjak Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terdakwa merasa anaknya tersebut berubah perilaku menjadi buruk setelah bertemu dengan A.

“Kita berpesan, jika melihat atau mendengar adanya terjadi kekerasan terhadap anak. Misalnya, penyiksaan, perundungan atau kekerasan seksual, segera laporkan kasus tersebut, dan lakukan pendampingan supaya diproses sesuai hukum berlaku,” imbuh Maryadi.

Sumber Berita :

https://www.ajnn.net/news/oknum-kepala-puskesmas-di-aceh-tengah-didakwa-melakukan-kekerasan-terhadap-anak/index.html

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Bunuh Diri, Salah satu Warga Aceh Tengah ditemukan tewas tergantung di rumah kontrakannya di Gayo Lues
Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar
Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo Aceh Tengah
Tim Audit Polda Aceh Periksa Kinerja Polres di Aceh Tengah, Soroti Anggaran dan Program Prioritas
Jelang Bulan Suci Ramadan, Polda Aceh Komitmen Berantas Kasus Judi
Tarian Beberu Gayo Sambut Kedatangan Pangdam IM Dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda Di Yonif 114/SM.
Seorang Pria Paruh Baya Tanpa Identitas Ditemukan di Aceh Tengah
Politisi PDI Perjuangan Aceh, Karimun Usman, Tutup Usia

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:38 WIB

Jeffry Sentana Dukung dan Apresiasi Eksistensi FKUB Kota Langsa

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:27 WIB

Kodim 0107/Aceh Selatan Gelar Penyuluhan P4GN Semester I Tahun 2025 ‎

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:12 WIB

Region Head PTPN IV Regional VI: Pelatihan Jurnalistik Lahirkan Insan Pers Berkompeten

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:47 WIB

Pelatihan Jurnalistik Tingkatkan Wawasan Insan Pers Tahun 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:46 WIB

Sub Bagian Tata Usaha Lapas Narkotika Samarinda Gelar Pembekalan PKTBT dan Pengenalan Struktur Organisasi Kepada CPNS Kanwil Ditjenpas Kaltim

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama Sambut Hut Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

error: Content is protected !!