AB pada saat datang ke Pospampol Blangpegayon melaporkan kejadian pemukulan kepada Kapospampol Blangpegayon Aiptu Joko Ansari SH, Aiptu Said Edi Yuspa dan Bripka Syahriyan bhabinkamtibmas
TLii | ACEH | GAYO LUES | Blangkejeren, AB (50 tahun) Seorang petani dan sebagai Wakil Ketua Urang Tue Perangkat Kampung dari Desa Kong Bur, Kecamatan Blangpegayon, Gayo Lues melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Pengulu Kampung berinisial “SD” (43 tahun) ke Pospampol Blangpegayon Polsek Blangkejeren pada Selasa malam (02/09/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan keterangan “AB”, kejadian bermula ketika ia pulang dari shalat magrib di masjid bertemu dengan “SD”, Keduanya terlibat percakapan singkat terkait pemindahan Kartu Keluarga (KK) milik mantan menantu “AB” yang telah berpisah selama kurang lebih dua tahun. “SD” menerangkan kepada “AB” bahwa mantan besan dan menantu “AB” telah datang ke rumah “AB” untuk mengambil KK lama guna di pindahkan data namanya keluar dari KK baru, Jelas “SD” kepada “AB”.
“AB” merasa kecewa karena mantan besan dan menantunya langsung datang kerumah “AB” menemui Anak Kandung “AB” tanpa didampingi oleh Perangkat Adat dan datang pada saat “AB” sedang tidak berada di rumahnya. Padahal sesuai ketentuan adat kampung setempat, mantan besan dan menantunya tersebut tidak boleh datang lagi kerumah “AB” karena Menantunya telah mengajukan pasak kepada anak kandungnya bahkan sudah pernah menikah dengan orang lain lagi walaupun akhirnya cerai lagi. Hal itu menurut “AB” sebagai Wakil Ketua Adat di Kampung Kong adalah Pelanggar Adat Istidat, seharusnya pelanggaran adat tersebut harus ditindak lanjuti oleh Pengulu dan Ketua Adat desa Kong, Jelas “AB”.
“AB” menyampaikan rasa kecewanya terhadap Pengulu kampung dengan mengatakan bahwa adat desa Kong Bur ini Bodoh. Mendengar ucapan “AB” yang dinilai agak menghina Adat, “SD” tersinggung dan mengambil batu serta melemparkan batu ke arah “AB” sehingga mengenai tangan “AB”, yang mengakibatkan luka, Jelas “AB”.
Setelah kejadian tersebut, “AB” sempat berupaya menghubungi perangkat adat desa untuk melaporkan peristiwa tersebut, namun tidak ada yang bisa dihubungi nya pada saat malam kejadian tersebut.
Selanjutnya, “AB” bersama anaknya dan seorang saksi mendatangi Pospampol Blangpegayon untuk membuat laporan pengaduan resmi.
Kapospampol Blangpegayon, Aiptu Joko Ansari, SH, yang menerima laporan tersebut membenarkan bahwa ada salah satu warga Desa KongBur bernama “AB” datang ke Pospampol Blangpegayon untuk melaporkan kejadian penganiayaan terhadapndirinya.
Pihak kepolisian, kata Joko, tetap berkomitmen untuk melayani setiap laporan masyarakat tanpa ditolak. Namun, sesuai dengan keistimewaan Aceh dalam bidang hukum, penyelesaian perkara harus berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, Jelas Joko.
Dalam qanun tersebut, khususnya Pasal 13, diatur 18 perkara adat yang menjadi kewenangan lembaga adat untuk diselesaikan melalui mekanisme adat. Beberapa di antaranya adalah:
Perselisihan dalam rumah tangga;
Perselisihan antara warga;
Perselisihan tentang hak milik;
Perselisihan di pasar;
Penganiayaan ringan;
Pelecehan, fitnah, hasut; dan pencemaran nama baik;
Pencurian ringan;
Persoalan lain yang melanggar adat istiadat
“Kasus pemukulan yang dialami oleh saudara “AB” termasuk dalam kategori penganiayaan ringan, sehingga secara hukum adat di Aceh masuk ke dalam perkara adat yang dapat diselesaikan di tingkat desa melalui mekanisme perdamaian adat,” jelas Joko.
Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui hukum adat bukan berarti mengesampingkan hukum pidana nasional, melainkan menjadi langkah restorative justice yang diutamakan di Aceh. Mekanisme adat melibatkan perangkat desa seperti pengulu, jema tue, imam, dan tokoh adat lainnya untuk mencari solusi damai, adil, dan menjaga keharmonisan warga.
Hingga Saat ini Permasalahan “AB” dan “SD” sudah ditangani dan terlalu berlangsung Damai, Permasalahan ini telah dilakukan Mediasi antara kedua belah pihak oleh para pihak Urang Tue Kampung didampingi oleh Aiptu Said Edi Yuspa sebagai Bhabinkamtibmas Desa Kong Bur, dan didampingi oleh Babinsa Koramil Blangpegayon.
“Kedua belah pihak mengingat dan menimbang bahwa sesama Perangkat desa dan Warga Desa Kongbur yang masih ada kaitan kekeluargaan, maka sepakat Permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah sehingga tercapai perdamaian agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, ” pungkas Joko.

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada “SD” , dan “SD” telah mangakui bahwa kejadian tersebut benar telah terjadi, “SD” merasa emosi dan khilap karena merasa ucapan “AB” dinilai menyingung Adat desa dengan perkataan “Adat ini Bodoh” sehingga terjadi pemukulan dengan batu. sebagai Pengulu, “SD” menerangkan bahwa permasalaham perceraian Anak “AB” ini hampir 2 tahun tidak kunjung selesai, Jelas “SD” . (Red)