TLii >> PIDIE JAYA – Sabtu dini hari, Gampong Meue masih terlelap. Tak ada yang menyadari seseorang sedang mengendap di antara tambak-tambak yang sunyi. Targetnya jelas: sebuah mesin kincir udang. Berat, tapi tak sebanding dengan niat jahat yang sudah matang di benaknya.
Mesin itu milik Nurdin Adam (49), seorang petani tambak asal Cot Lheue Rheng. Minggu pagi, saat hendak menyalakan kincir, ia hanya menemukan jejak kosong. Tak ada suara mesin, hanya suara angin. Seketika ia tahu—ini bukan kesalahan teknis, ini pencurian.
Laporan dibuat. Masuk ke meja penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Kasus ini tak dibiarkan dingin. Unit I bersama Tim Opsnal bergerak cepat. Mereka mulai dari tempat yang paling mungkin: jalur barang bekas, pengepul keliling, dan pasar loak.
Dan seperti banyak kasus serupa, barang curian jarang jauh dari tempat kejadian. Sebuah mesin kincir ditemukan—model, warna, dan bentuknya cocok. Pengepul mengaku membelinya dari seorang pria, inisial JM.
Selasa sore (5/8/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendatangi rumah JM di Meureudu. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Di ruang interogasi, pelaku akhirnya bicara. Ia mengakui mencuri mesin dari tambak Nurdin dan menjualnya demi uang cepat.
Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan kasus ini sebagai bukti komitmen Polres Pidie Jaya dalam menindak kejahatan. “Kami tidak main-main. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.
Kini, JM menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres. Mesin yang ia curi tak hanya menjadi barang bukti, tapi juga saksi bisu dari rencana kriminal yang berakhir gagal.
Kejahatan selalu meninggalkan jejak. Dan di Pidie Jaya, jejak itu tak pernah dibiarkan hilang begitu saja. (**)