TLii | SUMUT | DELI SERDANG |Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis, Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bangun Purba menggelar sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024,Selasa 29 Oktober 2024,Pukul 09.00 Wib.
Kegiatan yang berlangsung di balai room Hotel Thong’s inn pasar 5 Beringin ini dihadiri oleh Camat Bangun Purba bapak Gontar Syahputra Panjaitan,SSTP.MM, Denramil 19/BP Kapt.Infanteri Warsito, Kapolsek Bangun Purba AKP.Firdaus kemit,S.H, Kejari Deli Serdang Daniel Sinaga,S.H, Direktur rumah sakit Umum Bangun Purba dr. Aguswan,Forkopimcam, dan Seluruh kepala Desa sekecamatan Bangun Purba.
Camat Bangun Purba Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP. MM selaku pembuka acara Sosialisasi ini, menyampaikan, pentingnya pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan hukum dan prinsip netralitas. “Saya berharap seluruh ASN di Kecamatan Bangun Purba dapat menjaga netralitasnya selama proses pemilu berlangsung. Netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan pemilihan yang adil,” ujar Gontar.
Denramil 19/BP Kapt. Infanteri Warsito mengatakan, kita ingin pelaksanaan pilkada ini berjalan dengn baik, aman dan lancar.”Saya berpesan kepada rekan-rekan kita boleh beda pilihan tetapi kita tetap bersaudara”. Ucap Kapten Warsito.
Dengan senada yang sama dengan Denramil, Kapolsek Bangun Purba AKP. Firdaus Kemit juga mengatakan,siap mengawal pilkada ini sampai selesai, kita juga harus berkolaborasi untuk mensukseskan pemilihan pilkada ini dengan baik, aman dan lancar. “Siapapun pemimpinan nya nanti yang kita ingin kan terbaik untuk Provinsi Sumatera utara dan Kabupaten Deli Serdang”, Tuturnya Akp. kemit.
Kejaksaan Negeri (kejari) Deli Serdang Daniel Sinaga,S.H selaku narasumber menyampaikan, bahwa berdasarkan pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada Asas Netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Penting untuk setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan merata, tanpa adanya pengaruh yang dapat merugikan kepentingan umum. Hukum dan regulasi semacam ini juga dapat memberikan dasar bagi tindakan disiplin jika ada pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang diatur dalam UU. bahwa serangkaian bentuk pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemilu serentak berlangsung. Hal ini menjadi perhatian serius dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Selanjutnya Daniel Sinaga, S.H menegaskan bahwa Netralitas hanya bisa tercipta dengan adanya keteguhan hati, tetap menjunjung sumpah ASN, dan Sumpah jabatan. Sebut Daniel.
Saat awak Media Timeline inews investigasi (TLii) menanyakan kepada Ketua Panwascam Bangun Purba Amril Sembiring, S.T tentang kegiatan sosialisasi ini ia mengatakan, Auot put dari kegiatan ini mengharapkan terciptanya pilkada yang damai dan berjalan dengan lancar di kabupaten deli serdang dn Provinsi Sumatera Utara, khusus kec. Bangun purba, Sebutnya Ketua Panwascam.
Camat Bangun Purba Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP, M.M menambahkan dan sekaligus menutup acara sosialisasi mengatakan, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, khususnya ASN yang ada dikecamatan Bangun Purba dapat memahami dan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Netralitas merupakan kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, Tutupnya Camat Bangun Purba.