Panwaslih Gayo Lues Bersama Tim Gabungan Tertibkan Spanduk Kampanye Selama Masa Tenang Pilkada 2024

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 14:14 WIB

20803 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | ACEH | Blangkejeren – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues bersama tim gabungan melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye Pilkada 2024 yang masih terpasang selama masa tenang. Kegiatan ini berlangsung pada Minggu malam, 24 November 2024, mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Kegiatan penertiban melibatkan berbagai instansi, termasuk Satpol PP Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasatpol PP Syabri, S.Pd., Komisioner KIP Gayo Lues Divisi Parmas dan SDM Ali Amran, S.Pdi., Komisioner Panwaslih Gayo Lues Drs. Hendri, serta personel dari Polres Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, staf Panwaslih, dan staf sekretariat KIP Gayo Lues. Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kampanye selama masa tenang.

Ketua Sekretariat Panwaslih Gayo Lues, Zulkifli, S.Pi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan simpatisan agar tidak melakukan kampanye selama masa tenang Pilkada. Masa tenang ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan bertujuan memberi kesempatan kepada pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya secara objektif tanpa tekanan kampanye.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.

Aturan Selama Masa Tenang

Zulkifli juga menyoroti sejumlah larangan selama masa tenang, di antaranya:

1. Tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik langsung maupun tidak langsung.

2. Media massa dilarang menyiarkan konten kampanye, seperti iklan atau rekam jejak pasangan calon.

3. Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun media sosial resmi mereka.

4. Partai politik peserta pemilu juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi.

5. Iklan kampanye di media massa dan daring hanya diperbolehkan hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai.

Selama masa kampanye yang berlangsung 59 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, pasangan calon telah diberikan waktu untuk melaksanakan berbagai kegiatan kampanye, termasuk pertemuan terbatas, tatap muka, debat publik, dan pemasangan APK. Namun, setelah masa kampanye berakhir, semua bentuk kampanye harus dihentikan.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Aceh Launching Lintasan Baru Uji Praktik SIM

Temuan dan Penertiban APK

Dalam kegiatan penertiban, tim gabungan menemukan beberapa APK seperti spanduk, baliho, bendera partai politik, dan poster yang masih terpasang di beberapa lokasi. Seluruh APK tersebut segera dilepas oleh tim. “Panwaslih bersama Satpol PP, KIP Gayo Lues, Sentra Gakkumdu, dan pengamanan dari Polres Gayo Lues melaksanakan penertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Gayo Lues,” ujar Zulkifli.

Ia menegaskan bahwa pelanggaran kampanye selama masa tenang dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. “Aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang,” tambahnya.

Kegiatan penertiban berlangsung kondusif dan terkelola dengan baik hingga selesai pada pukul 23.00 WIB. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!