Panwaslih Kota Langsa Sosialisasikan Aparatur Gampong dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu

yon

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 22:46 WIB

20419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi pengawasan partisipatif Pemilu bagi Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota di Aula Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, (7/9/2023).

TIMELINES INEWS | LANGSA

Langsa – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan Pemilu Partisipatif bagi Geuchik, Perangkat dan Tuha Peut Gampong wilayah Kecamatan Langsa Kota di Aula Sekretariat Panwaslih kota setempat, (7/9/2023).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H, Sri Wahyuni mengatakan, bahwa pengawasan partisipatif oleh stakeholder, khususnya para geuchik adalah amanah dari Undang-Undang Desa no.6 tahun 2014 pasal 29 dan 30 yang menyatakan bahwa Geuchik harus netral.

“Sebagai pelayan publik, Geuchik dan aparatur Gampong lainnya tidak boleh berpihak dengan satu golongan atau partai manapun,” kata Sri Wahyuni.

Baca Juga :  Pangdam IM Laksanakan Kunjungan Kerja ke Pulau Terluar Simeulue Cut.

Dirinya menjelaskan, pelatihan tersebut bertujuan untuk mengetahui posisi dari aparatur Gampong baik dari Geuchik, Tuha Peut dan perangkat lainnya, dimana mereka harus bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang, dengan tetap mempunyai hak pilih.

Sementara, Riswandar SE selaku pemateri yang juga mantan anggota Panwaslih Kota Langsa menyampaikan, jika pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat untuk mengawal demokrasi pada setiap tahapan Pemilu yang berjalan.

 

“Untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan demokrasi,

pengawasan partisipatif juga menjadi sarana pembelajaran politik yang baik bagi masyarakat pemilih,” tuturnya.

Riswandar menambahkan, partisipatif dari masyarakat adalah keterlibatan perorangan atau kelompok dalam penyelenggaraan Pemilu, dimana hal itu penting untuk memastikan terlindungnya hak politik masyarakat.

Baca Juga :  Kepulauan Simeulue Mengalami Perubahan Cuaca Setelah Masa Kekeringan

Lanjutnya, partisipatif masyarakat juga untuk memastikan terwujudnya Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelengara dan penyelenggaraannya guna mendorong terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil.

“Terkait dengan Pemerintah Gampong apakah boleh Ikut berkampanye, sesuai pasal 280 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas dilarang dan jika terbukti maka akan diproses Pidana,” ungkap Riswanda.

Kemudian, dalam Qanun Kota Langsa No.5 Tahun 2020 pasal 8 dan pasal 18 juga sudah diatur terkait larangan Geuchik dan larangan perangkat Gampong.

“Sedangkan larangan bagi Tuha Peuet Gampong diatur dalam Qanun Kota Langsa No.12 Tahun 2018 Pasal 37,” pungkas Riswandar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama
Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H
*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:40 WIB

Sinergi Polri dan Ulama: Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pembukaan Pendidikan Kader NU Angkatan Pertama

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:52 WIB

Jeffry Sentana Lepas Pawai Obor Semarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:55 WIB

Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali

Berita Terbaru

error: Content is protected !!