Partai Buruh Sumut Buka Posko Pengaduan THR dan Tolak PHK Jelang Lebaran, Ancam Publikasikan Perusahaan Bandel

H²

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:14 WIB

20211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Posko Pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh menjelang sebelum menerima THR.

Willy Agus Utomo selaku  Ketua Partai Buruh Sumut, menyebut jelang lebaran, tak hanya terjadi kenaikan harga pangan, namun juga terjadi persoalan klasik lainnya. Beberapa di antaranya pekerja terkena modus PHK guna menghindari pengusaha membayar THR.

“Posko pengaduan ini dibuka untuk satu bulan kedepan, dari hari ini, bagi buruh yang mengalami kedua hal tersebut, tidak dapat THR, atau di PHK segera datangi kantor Partai Buruh di Kabupaten kota terdekat anda, atau hubungi cal center kami, nantinya pasti akan kita bantu dampingi para buruh menuntut haknya,” ucap Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba kepada wartawan di Medan, Selasa (27/03/24).

Menurut Willy, potensi perusahaan yang patuh dalam membayar THR kepada buruhnya sesuai mengacu pada Permenaker 06 Tahun 2016 masih sangat rendah, selain itu lemahnya ketegasan pemerintah provinsi dalam hal menindak pengusaha bandel yang tidak memberikan THR pada buruhnya hampir dipastikan tidak ada penindakan, untuk Itu Willy meminta agar Pemprovsu membentuk tim Satgas Khusus Pembayaran THR Buruh Sumut.

Baca Juga :  Antisipasi Tindak Kriminal Dan Premanisme, Samapta Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli

“Jadi tim itu bisa saja terdiri dari Pemerintah, Disnaker, Serikat Buruh, APINDO dan Intansi terkait lainnya dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dalam hal ini bisa saja polisi dan kejaksaan, dan ini diumumkan ke publik, agar pengusaha takut untuk tidak membayar THR buruhnya apa lagi melakukan PHK sepihak,” ungkap Willy.

Harapan Willy, THR para buruh seyogyanya pengusaha  sudah dapat diberikan per hari ini dua Minggu sebelumnya, walau menurut aturan maximal 7 hari sebelum hari lebaran, agar para buruh lebih bisa memanfaatkan momen beribadah puasa dan mengatur biaya kebutuhan lebaran dengan keluarganya sedini mungkin, Willy juga mengancam akan mempublikasikan perusahaan yang tidak patuh membayar THR.

Baca Juga :  Polsek Medan Baru Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Jalan Jamin Ginting Berkat Rekaman CCTV

“Kami menghimbau pengusaha Sumut patauhi THR, dan tidak melakukan PHK, jika kami temukan aduan tersebut, maka kami akan kawal proses hukumnya dan akan publikasikan perusahaan yang tidak patuh tersebut ke media dan publik, dengan segera mungkin,” Tegas Willy yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Sumut ini

Untuk itu lanjut Willy, bagi buruh yang ada di Sumut tidak mendapatkan THR dan di PHK Sepihak dapat menghubungi Call Center Posko Partai Buruh Sumut di No WA :  0823-6188-8356 (Medan/Tony) , 0852-6287-7000 (Deli Serdang/Dedi), dan untuk seluruh Sumut di WA :  0812-6946-9818 (Dedek).

“Posko Pengaduan ini dibuka secara. Gratis, buruh yang mengadu tidak dipungut biaya apapun, semoga posko ini dapat membantu kaum buruh di Sumatera Utara,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang
Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan
Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:31 WIB

Peringati Hari Jadi Kab. Aceh Tenggara ke – 51, Kodim 0108/Agara Kodam IM Gelar Karya Bakti. 

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:00 WIB

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:57 WIB

ForBina Desak Dirut PEMA Lakukan Evaluasi Menyeluruh atas Kelalaian KSO Kopi 2024

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:53 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Selatan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam Pahlawan T. Cut Ali

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:35 WIB

HIMATESINN FT UNIMAL MENGGADAKAN KEGIATAN MECHANICAL ENGINEERING FAIR IV DAN SYMPOSIUM ENGINEERING 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:39 WIB

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!