Pasutri di Aceh Besar Paksa Anak Mengemis untuk Beli Narkoba

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:25 WIB

20322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh Besar ditangkap polisi, lantaran diduga memaksa anaknya mengemis demi mendapatkan uang membeli narkoba. Kedua tersangka tersebut berinisial MN (38) dan A (42) warga Lhoknga, Aceh Besar.

“Mereka orang tua korban, anak tersebut dipaksa bekerja sebagai pengemis,” kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh, Satya saat konferensi pers, Kamis, 29 Februari 2024.

Satya menambahkan kedua anaknya masih berusia dua dan empat tahun. Mereka dipaksa meminta-minta oleh orang tuanya dengan mendatangi warung kopi Ata Kupi dan Simpang Tiga Seutui.

Baca Juga :  Respon Cepat Satreskrim Polres Langsa Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Uang diperoleh korban, kata Satya, dipakai pelaku membeli narkoba. Saat ini polisi sedang menyelidiki terkait penggunaanbarang haram tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak kardus, uang tunai Rp 30 ribu, serta alat hisap sabu (bong).

“Eksploitasi anak ini sudah berjalan satu tahun, mereka dipaksa dan diancam pukul jika tidak mau mengemis,” tutur Stya.

Dikatakan Satya, bocah berusia dua tahun itu kadang dibawa oleh orang tua dia. Terkadang juga di gendong kakak kandungnya.

Baca Juga :  Hari Jadi Polwan RI Ke-76, Polres Aceh Selatan Gelar Syukuran Bersama.

“Pasutri yang nikah siri ini dikaruniai empat anak. Dua dipaksa mengemis, lainnya dititipkan pada orang lain;” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo 76 Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Penjara paling lama 10 tahun denda 200 juta rupiah. Namun karena ada indikasi narkotika bakal disangkakan pasal berbeda,” tutupnya .

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!