Pasutri di Aceh Besar Paksa Anak Mengemis untuk Beli Narkoba

Edi Marcell

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 19:25 WIB

20311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS>>BANDA ACEH – Pasangan suami istri (Pasutri) di Aceh Besar ditangkap polisi, lantaran diduga memaksa anaknya mengemis demi mendapatkan uang membeli narkoba. Kedua tersangka tersebut berinisial MN (38) dan A (42) warga Lhoknga, Aceh Besar.

“Mereka orang tua korban, anak tersebut dipaksa bekerja sebagai pengemis,” kata Wakil Kepala Polresta Banda Aceh, Satya saat konferensi pers, Kamis, 29 Februari 2024.

Satya menambahkan kedua anaknya masih berusia dua dan empat tahun. Mereka dipaksa meminta-minta oleh orang tuanya dengan mendatangi warung kopi Ata Kupi dan Simpang Tiga Seutui.

Baca Juga :  Berlaga di Liga IV Indonesia, PTPN IV Regional 6 Berikan Suport Untuk PSBL

Uang diperoleh korban, kata Satya, dipakai pelaku membeli narkoba. Saat ini polisi sedang menyelidiki terkait penggunaanbarang haram tersebut.

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kotak kardus, uang tunai Rp 30 ribu, serta alat hisap sabu (bong).

“Eksploitasi anak ini sudah berjalan satu tahun, mereka dipaksa dan diancam pukul jika tidak mau mengemis,” tutur Stya.

Dikatakan Satya, bocah berusia dua tahun itu kadang dibawa oleh orang tua dia. Terkadang juga di gendong kakak kandungnya.

Baca Juga :  Pastikan Gudang Logistik KIP Aman Polsek Pegasing Rutin Lakukan Patroli

“Pasutri yang nikah siri ini dikaruniai empat anak. Dua dipaksa mengemis, lainnya dititipkan pada orang lain;” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 88 jo 76 Undang-Undang 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Penjara paling lama 10 tahun denda 200 juta rupiah. Namun karena ada indikasi narkotika bakal disangkakan pasal berbeda,” tutupnya .

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh
Cabor E-sport Aceh Utara mendukung ponYahya sebagai ketua umum KONI Aceh

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 19:12 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Kunjungi Korban Kebakaran Di Kapias Pulau Buaya

Kamis, 24 April 2025 - 18:55 WIB

Menertibkan PKL,Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Sambangi Lapak Pedagang Yang Berjualan Di Bahu Jalan Trotoar

Kamis, 24 April 2025 - 16:30 WIB

Walikota Dan Wakil walikota Tanjungbalai Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Kamis, 24 April 2025 - 16:20 WIB

Walikota Tanjungbalai Buk MTQN Ke-57 Tingkat Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Bersama Forkopimda Sambut Peserta Pawai Ta’aruf MTQN KE-57 Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 10:57 WIB

Walikota Tanjungbalai Menghadiri Acara Silatuhrahmi Dan Halal Bihalal KONI Kota Tanjungbalai

Kamis, 24 April 2025 - 00:09 WIB

Terima Audensi Kepala LPP RRI Medan,Walikota Tanjungbalai Mengucapkan Terima Kasih Atas Dukungannya

Senin, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Walikota Dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terima Kunjungan Kerja Banggar DPRD Sumut

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB