PEMBUKAAN
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pengelola media daring dalam melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman ini menegaskan kewajiban media siber untuk menjaga kualitas informasi, melindungi hak-hak publik, serta memastikan praktik jurnalistik berjalan secara etis di ruang digital yang sangat cepat, interaktif, dan rentan terhadap penyebaran informasi yang keliru.
Dengan pedoman ini, media siber diharapkan mampu mewujudkan jurnalisme yang akurat, berimbang, transparan, dan menjunjung tinggi kepentingan publik, sekaligus memitigasi dampak negatif dari distribusi informasi yang tidak tervalidasi, penyalahgunaan platform digital, serta potensi pelanggaran etika dan hukum.
1. Ruang Lingkup Implementasi
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh media siber, yaitu setiap institusi atau perusahaan pers yang mempublikasikan berita melalui platform digital, termasuk namun tidak terbatas pada: teks, foto, data infografis, rekaman audio, video, siaran langsung digital, serta berbagai format multimedia lainnya.
Pedoman ini tidak berlaku bagi platform yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik, seperti blog pribadi, media sosial pribadi, atau kanal yang tidak dikelola oleh perusahaan pers.
2. Prinsip Verifikasi dan Ketepatan Informasi
Media siber wajib memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang memadai. Setiap data, pernyataan, atau klaim harus diuji kebenarannya dengan sumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keadaan tertentu—misalnya ketika peristiwa bergerak sangat cepat, sedang terjadi bencana, atau sumber belum dapat dihubungi—media dapat mempublikasikan berita awal dengan catatan bahwa informasi tersebut masih menunggu verifikasi lanjutan. Pada situasi demikian, media wajib:
1. Menyatakan secara jelas bahwa informasi masih berkembang.
2. Memperbarui pemberitaan segera setelah data yang sah diperoleh.
3. Memperbaiki setiap kekeliruan tanpa menunda.
Kewajiban akurasi merupakan tanggung jawab absolut media, meskipun informasi awal diperoleh dari pihak ketiga.
3. Keberimbangan, Independensi, dan Pencegahan Bias
Media siber wajib menjaga keberimbangan berita dengan memberikan ruang yang proporsional kepada semua pihak yang relevan. Setiap pihak yang terkait peristiwa atau tuduhan memiliki hak untuk memberikan keterangan sebelum berita dipublikasikan.