PEDOMAN MEDIA SIBER

PEMBUKAAN
 
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pengelola media daring dalam melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman ini menegaskan kewajiban media siber untuk menjaga kualitas informasi, melindungi hak-hak publik, serta memastikan praktik jurnalistik berjalan secara etis di ruang digital yang sangat cepat, interaktif, dan rentan terhadap penyebaran informasi yang keliru.
 
Dengan pedoman ini, media siber diharapkan mampu mewujudkan jurnalisme yang akurat, berimbang, transparan, dan menjunjung tinggi kepentingan publik, sekaligus memitigasi dampak negatif dari distribusi informasi yang tidak tervalidasi, penyalahgunaan platform digital, serta potensi pelanggaran etika dan hukum.
 
 
1. Ruang Lingkup Implementasi
 
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh media siber, yaitu setiap institusi atau perusahaan pers yang mempublikasikan berita melalui platform digital, termasuk namun tidak terbatas pada: teks, foto, data infografis, rekaman audio, video, siaran langsung digital, serta berbagai format multimedia lainnya.
 
Pedoman ini tidak berlaku bagi platform yang tidak menjalankan fungsi jurnalistik, seperti blog pribadi, media sosial pribadi, atau kanal yang tidak dikelola oleh perusahaan pers.
 
 
2. Prinsip Verifikasi dan Ketepatan Informasi
 
Media siber wajib memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi yang memadai. Setiap data, pernyataan, atau klaim harus diuji kebenarannya dengan sumber yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
Dalam keadaan tertentu—misalnya ketika peristiwa bergerak sangat cepat, sedang terjadi bencana, atau sumber belum dapat dihubungi—media dapat mempublikasikan berita awal dengan catatan bahwa informasi tersebut masih menunggu verifikasi lanjutan. Pada situasi demikian, media wajib:
 
1. Menyatakan secara jelas bahwa informasi masih berkembang.
 
2. Memperbarui pemberitaan segera setelah data yang sah diperoleh.
 
3. Memperbaiki setiap kekeliruan tanpa menunda.
 
Kewajiban akurasi merupakan tanggung jawab absolut media, meskipun informasi awal diperoleh dari pihak ketiga.
 
3. Keberimbangan, Independensi, dan Pencegahan Bias
 
Media siber wajib menjaga keberimbangan berita dengan memberikan ruang yang proporsional kepada semua pihak yang relevan. Setiap pihak yang terkait peristiwa atau tuduhan memiliki hak untuk memberikan keterangan sebelum berita dipublikasikan.
 
 
DALAM MENJALANKAN TUGASNYA, MEDIA DILARANG:
 
  • Menyajikan berita secara sepihak.
  • Mengandung prasangka atau bias yang merugikan kelompok tertentu.
  • Menggunakan bahasa yang diskriminatif, menghasut, atau membangkitkan kebencian.
  • Mengutamakan kepentingan sponsor, afiliasi politik, atau kepentingan kelompok tertentu di atas prinsip independensi jurnalistik.
  • Media harus senantiasa menjaga jarak dari kepentingan politik, ekonomi, maupun pribadi yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
 
4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
 
Sebagai ruang digital yang memungkinkan interaksi publik, media siber harus memiliki sistem pengawasan internal terhadap komentar, opini pembaca, unggahan, atau kiriman apa pun dari pengguna. Pengawasan ini mencakup:
 
Moderasi untuk mencegah penyebaran fitnah, hoaks, ujaran kebencian, pornografi, atau konten ilegal lain.
 
Mekanisme pelaporan oleh pembaca jika menemukan konten melanggar.
 
Tindakan cepat untuk menghapus, memperbaiki, atau menonaktifkan konten pengguna yang bertentangan dengan pedoman ini.
 
Media bertanggung jawab atas konten yang tetap ditampilkan dalam ruang publik mereka, termasuk komentar yang tidak segera ditindak.
 
 
5. Koreksi, Ralat, Hak Jawab, dan Hak Koreksi
 
Jika ditemukan kesalahan dalam berita, baik berasal dari kekeliruan redaksi maupun informasi yang kemudian terbukti tidak akurat, media wajib:
 
1. Memuat ralat atau koreksi secara jelas.
2. Mencantumkan perubahan tanpa menghilangkan jejak kesalahan awal (untuk menjaga transparansi).
3. Memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi.
4. Menempatkan hak jawab dalam posisi yang layak, tidak disembunyikan, dan mudah diakses.
 
 
Hak jawab tidak dapat diubah atau dipotong tanpa persetujuan pihak yang memberikan jawaban, kecuali untuk kepentingan penyuntingan teknis yang tidak mengubah substansi.
 
6. Pencabutan Berita (Take Down)
 
 
PENCABUTAN BERITA HANYA DAPAT DILAKUKAN KETIKA:
 
Isi berita terbukti keliru, menyesatkan, atau telanjur merugikan pihak tertentu.
 
Terdapat keputusan resmi dari Dewan Pers atau putusan pengadilan.
 
Berita melanggar hukum atau etika secara jelas.
 
 
Dalam melakukan pencabutan, media wajib memberikan keterangan mengenai alasan pencabutan, kecuali terdapat pertimbangan hukum tertentu yang mengharuskan penghapusan total.
 
Media tidak diperkenankan melakukan penghapusan berita secara diam-diam untuk menutupi kesalahan.
 
 
7. Perlindungan Identitas dan Kelompok Rentan
 
Media siber wajib menjaga kerahasiaan identitas:
 
Anak di bawah umur.
 
Korban kejahatan seksual.
 
Korban perdagangan orang, penganiayaan, atau kekerasan dalam rumah tangga.
 
Pihak yang diduga atau terlibat perkara yang dapat membahayakan keselamatannya.
 
Media dilarang mempublikasikan foto, video, atau keterangan apa pun yang dapat mengarah pada identifikasi pihak-pihak tersebut, termasuk keluarga, alamat, sekolah, atau informasi lain yang bersifat sensitif.
 
 
8. Pemisahan Tegas antara Berita dan Iklan
 
Media wajib memberikan pembeda yang jelas antara konten jurnalistik dan konten berbayar. Konten berbayar harus diberi label yang transparan, seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Konten Bersponsor”, atau istilah lain yang mudah dipahami publik.
 
Media tidak diperkenankan menerima imbalan untuk memuat berita yang mengaburkan batas antara iklan dan karya jurnalistik.
 
9. Tautan Eksternal dan Tanggung Jawab Digital
 
Dalam menggunakan tautan eksternal, media berkewajiban memilih sumber yang kredibel dan tidak mengandung unsur yang dapat merugikan publik. Media tidak bertanggung jawab atas perubahan yang terjadi di situs lain setelah tautan disertakan, namun media berhak menonaktifkan tautan apabila kontennya berubah menjadi melanggar etika atau hukum.
 
 
10. Mekanisme Pengaduan, Sanggahan, dan Penyelesaian Sengketa
 
Media siber harus menyediakan sarana komunikasi bagi pembaca untuk menyampaikan keberatan, koreksi, sanggahan, atau laporan atas dugaan pelanggaran pedoman. Media wajib merespons pengaduan secara profesional dan dalam waktu yang wajar.
 
Apabila terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan berdasarkan mekanisme Dewan Pers melalui mediasi atau penilaian etis sesuai ketentuan yang berlaku.
 
PENUTUP
 
Pedoman ini menjadi rujukan operasional seluruh tim redaksi dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang siber. Dengan mematuhi pedoman ini, media diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi demokrasi, menciptakan ruang informasi yang sehat, serta menjaga hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.