TLii SUMUT | Sunggal, Deli Serdang —Pekerjaan pemeliharaan jembatan di Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan oleh PT. Tahta Group dan didanai dari APBD 2025, menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek ini disoroti karena diduga sarat kejanggalan, mulai dari pelaksanaan di lapangan yang terkesan asal-asalan, hingga dugaan pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Dari hasil pantauan, pada Jumat (25/7/2025) pekerjaan hanya dilakukan oleh empat orang tenaga kerja, tanpa pengawasan Baik dari Konsultan maupun dari pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Salah seorang pekerja mengaku bahwa tiga dari mereka bukan pekerja tetap perusahaan dan tinggal di kawasan yang jauh dari lokasi kerja, sementara hanya satu yang merupakan pekerja resmi PT. Tahta Group.
Jembatan yang dipelihara diperkirakan memiliki panjang sekitar enam meter, lebar dua meter, dan kedalaman pengorekan sekitar 140 cm. Nantinya, akan dipasang U-Ditch untuk saluran air. Namun, proyek ini menimbulkan pertanyaan karena tidak diawasi dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT I Dinas SDABMBK, Zainuddin Ginting, menyatakan bahwa meskipun proyek tersebut berada di wilayahnya, ia tidak memiliki wewenang dalam pengawasan. Zainuddin menyebut nama dengan inisial KV sebagai PPTK. Namun, saat dihubungi, KV langsung membantah, “Enggak, Bang”, melalui pesan singkat, sebelum akhirnya nomornya tak bisa dihubungi lagi.
Belakangan, berdasarkan informasi terbaru yang diterima, nama Agus Salim disebut sebagai PPTK sebenarnya dalam pelaksanaan kegiatan ini. Namun, saat awak media mencoba menghubungi Agus Salim, ponselnya hanya berdering tanpa dijawab, dan pesan singkat yang dikirim hanya centang satu — menandakan belum terbaca atau mungkin nomor dalam keadaan tidak aktif.
Selain dugaan terkait kejelasan pengawasan, proyek ini juga diduga melanggar aturan ketenagakerjaan. PT. Tahta Group diduga menggunakan tenaga kerja serabutan yang tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pelaku usaha jasa konstruksi diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Hal ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 17 ayat (1) yang mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja kepada BPJS. Dugaan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan berusaha menghindari kewajiban hukum dan membayar upah di bawah standar.
Seorang warga Desa Serbajadi mengatakan, “Proyek pemerintah nilainya besar, tapi pelaksanaannya tidak transparan. Jangan sampai ini jadi celah untuk penyimpangan anggaran.”
Situasi ini makin mengkhawatirkan di tengah sorotan terhadap Sumatera Utara dalam kasus korupsi proyek jalan. Dalam beberapa bulan terakhir, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jalan provinsi, meski Gubernur Sumut Bobby Nasution belum lama menjabat.
Warga berharap Dinas SDABMBK Deli Serdang bersikap lebih tegas, terbuka, dan aktif mengawasi kegiatan proyek di lapangan — agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik serta dugaan praktik curang oleh pelaksana.
Redaksi.