TLii | SUMUT | POLSEK MEDAN TIMUR
13/07/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Medan Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MDH alias Moris (34), warga Jalan Panglima Denai, Gang Hasibuan, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Tersangka terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur lantaran melakukan perlawanan saat proses pengembangan kasus.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, setelah Tim Opsnal Polsek Medan Timur memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Panglima Denai. Pelaku saat itu tengah berupaya melancarkan aksi curanmor bersama rekannya.
“Setibanya di lokasi, petugas membuntuti pelaku dan berhasil melakukan penyergapan di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu rekannya melarikan diri dan kini dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butar-Butar, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (12/07/2025).
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi besi runcing yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk merusak kunci sepeda motor. Alat ini diketahui dibuang oleh pelaku lain yang melarikan diri.
Saat dilakukan pengembangan kasus guna mencari barang bukti lainnya, pelaku Moris melakukan perlawanan dan berusaha kabur. “Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Kapolsek.
Dari hasil interogasi, pelaku Moris mengakui telah melakukan aksi curanmor di sedikitnya 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku melakukan delapan aksi bersama rekannya yang berinisial Axel (DPO), dan sisanya bersama Rio (DPO).
“Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk membeli sabu, bermain judi slot, serta diberikan kepada mantan istrinya,” tambah Kompol Agus.
Pelaku juga mengaku menjual motor hasil curian kepada seorang perempuan berinisial N di kawasan Jermal dengan harga Rp3 juta per unit.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Medan Timur terus melakukan upaya pemberantasan kejahatan jalanan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Medan.
(***)