TLii | SUMUT | POLRES PELABUHAN BELAWAN
26/04/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI
Belawan, 25 April 2025 Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku penembakan dalam peristiwa tawuran antar lorong yang terjadi di Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan. Pelaku diketahui bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34), warga Lorong Papan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan menyampaikan, pelaku menyerahkan diri pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB setelah keluarganya berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh personel Reskrim yang mendatangi kediaman pelaku.
“Pada saat interogasi, pelaku mengakui telah dua kali memanah korban dalam tawuran yang terjadi pada Selasa (20/8/2024), menyebabkan meninggalnya seorang remaja bernama M. Rasyid Ridla (16), warga Lorong Syukur Gudang Arang,” ujar AKBP Oloan Siahaan.
Selain itu, pada tawuran sebelumnya yang berlangsung Sabtu (19/4/2025) malam di Jalan TM Pahlawan Lingkungan 29, Irfan juga diketahui menembak korban bernama Dimas Prasetyo (16) dengan menggunakan senapan angin rakitan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Pelabuhan Belawan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yaitu satu pucuk senapan angin rakitan, satu anak panah berbahan besi, dan sebuah pompa angin.
“Senjata yang digunakan pelaku telah kami sita. Saat ini Irfan alias Ipan Jengkol dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan warga, Tegasnya.
(***)