TLii|Sulteng Poso – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,35 gram di ruangan Satresnarkoba Polres Poso pada Kamis (3/10/2024). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara narkotika yang sedang ditangani oleh penyidik Polres Poso.
Kapolres Poso, AKBP Arthur Sameaputty, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Muliadi, menyampaikan bahwa barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika. “Kami memusnahkan barang bukti sabu seberat 32,35 gram yang telah dipisah menjadi beberapa paket sesuai dengan proses penyitaan,” jelas AKP Muliadi.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti sabu diblender bersama air dan disinfektan untuk memastikan bahwa zat tersebut hancur total dan tidak dapat digunakan kembali. Cairan hasil penghancuran kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar narkotika tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk KBO Satresnarkoba, Kasat Tahti, Kanit Idik Satresnarkoba, Panitera Muda Pengadilan Negeri Poso, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan BNN Kabupaten Poso. Para penyidik yang menangani kasus serta tersangka pemilik barang bukti juga turut dihadirkan dalam proses pemusnahan tersebut.
“Ini adalah langkah nyata dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Poso. Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan turut mencegah peredaran narkoba di masyarakat,” tambahnya.
Kepolisian terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Poso dan sekitarnya.