TLii | ACEH | Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar acara Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 s.d Juni 2024 pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht)” bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa (8/10).
Acara yang berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta penegak hukum.
Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren diwakili oleh Wakil Ketua, Dicky Wahyudi Susanto, S.H.; Ketua Mahkamah Syari’ah Blangkejeren diwakili oleh Gunawan, S.HI.; Kepala BNN Gayo Lues Fauzul Iman, ST. Msi.; Kepala Dinas Kesehatan, Riadusallihin,S.KM.; Para Kasi dan Kasubang Kejaksaan Gayo Lues.; Para Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan pembacaan doa, kata sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, dan pemusnahan barang bukti yang diawali dengan narkotika jenis ganja. Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tamu undangan dan seluruh keluarga besar adhyaksa yang bertugas pada kejaksaan negeri gayo lues, yang telah hadir secara langsung. Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Ini merupakan kegiatan yang pertama pada tahun ini. merupakan Salah satu tugas kejaksaan negeri gayo lues yaitu mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan pengadilan Terkait pelaksanaan putusan, terhadap barang bukti dapat diperintahkan oleh hakim dalam amar putusan antara lain dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pada kesempatan kali ini akan kita musnahakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode desember 2023 s/d juni 2024. Yang terdiri dari Tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 7 (Tujuh) perkara. Terkait dengan khusunya Narkotika dan pelanggaran lainnya masyarakat bisa melihat penegakan hukum yang baik dan optimal dalam konteks penegakan hukum dalam Menjalankan tugasnya.
Bahwa Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 s.d Juni 2024 pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) selesai sekira Pukul 11.00 WIB.
TREND/PERKEMBANGAN.
1. Para Stakeholder tengah gencar-gencarnya memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika, sehingga saling bahu membahu dalam memberikan solusi bagi masyarakat.
2. Bahwa agenda Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 s.d Juni 2024 pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Nomor: PRINT-1390/L.1.26/Kpa.5/10/2024.Tanggal 08 Oktober 2024.
Adapun Jumlah Total Barang Bukti Tindak Pidana Umum Narkotika yang dimusnahkan adalah 156.198,349 Gram sebagai berikut :
a. Narkotika Golongan I Jenis Ganja 1 (satu) bungkus yang dibungkus dengan plastik hitam dibalut dengan lakban warna putih bening dengan berat 653 gram (enam ratus lima puluh tiga gram, atas nama terpidana SUKRI Bin Alm. IBRAHIM , berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren 50/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 7 Desember 2023;
b. Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas bekas warna putih dengan berat 54,05 gr, Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastik warna biru dengan berat 45,87 gram ,Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik warna biru dengan berat 36,04 gr. Atas nama terpidana RADIMAN Bin Alm. UMAR , berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren 59/Pid.Sus/2023/PN Bkj tanggal 13 Desember;
c. Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah (tiga) buah karung goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk bal sebanyak 15 (lima belas) bal dengan berat keseluruhan 50 (lima puluh) Kg. Atas nama terpidana FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN , berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren 8/Pid.Sus/2024/PN Bkj tanggal 7 Mei 2024;
d.Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan jumlah 16 (enam belas) bungkus/paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 186 (seratus delapan puluh enam) gram atas nama terpidana JALAL Bin JUMADI (alm), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 5/Pid.Sus/2024/PN Bkj tanggal 7 Mei 2024;
e.Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga) gram atas nama terpidana ZULPANDI Alias ZULPAN Bin RAMADHAN dan RIDWAN Alias DUAN Bin NURDIN, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 4/Pid.Sus/2024/PN Bkj tanggal 16 Mei 2024.
f.Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram atas nama terpidana RAHMAT Bin MAR (Alm), berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 16/Pid.Sus/2024/PN Bkj tanggal 30 Mei 2024.
g.Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat 105 (seratus lima) bal/bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 105 kilogram (sisa barang bukti setelah di sisihkan sebanyak 104,67(seratus empat koma enam tujuh) dan sisa barang bukti setelah diakukan uji labora toris sebanyak 294,43 (dua ratus Sembilan puluh empat koma empat atas nama terpidana ADI PERANOTO bin WAGIRAN dan Mamad Irwan Bin Selamaddin berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Nomor: 18/Pid.Sus/2024/PN Bkj tanggal 5 Juni 2024
4. Bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar. Pemusnahan Barang Bukti Pupuk dimusnahkan dengan dilarutkan dengan air lalu dibuang keselokan.
5. Bahwa agenda Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Desember 2023 s.d Juni 2024 pada kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht) terlaksana dalam keadaan aman, lancar dan tertib.
SARAN/TINDAK.
1. Bahwa Narkotika merupakan salah satu permasalahan yang sangat penting yang dihadapi oleh seluruh negara di dunia, salah satunya NKRI, terkhusus Kabupaten Gayo Lues.
2. Untuk mengantisipasi agar permasalahan Narkotika terutama penyalahgunaan Ganja dan Sabu di Kabupaten Gayo Lues tidak terjadi lagi, perlu dilakukan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat mengenai bahaya Narkotika melalui Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues, perlu adanya dukungan kepada masyarakat oleh Stakeholder yang ada di Kabupaten Gayo Lues.
3. Diharapkan kepada seluruh masyarakat turut serta aktif dalam memerangi Narkotika di Kabupaten Gayo Lues dengan memberitahukan kepada pihak yang berwenang apabila ada oknum yang melakukan Penyalahgunaan Narkotika, sehingga kedepanya Kabupaten Gayo Lues bebas dari bahaya Narkotika, terutama Ganja.
Selain pemusnahan barang bukti, acara ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika. Dalam beberapa waktu terakhir, Kabupaten Gayo Lues tengah meningkatkan upaya pencegahan melalui berbagai program sosialisasi hukum yang melibatkan berbagai pihak, seperti Kepolisian, BNN, serta lembaga terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menegaskan bahwa narkotika, khususnya ganja, masih menjadi masalah serius di wilayah tersebut. Oleh karena itu, diperlukan dukungan penuh dari masyarakat dalam membantu memerangi peredaran narkoba. Langkah-langkah pencegahan dan edukasi juga akan terus digalakkan, salah satunya melalui program Penyuluhan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
“Untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika, kami berencana memperkuat sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dan stakeholder. Penyuluhan hukum terkait bahaya narkoba akan terus ditingkatkan, terutama agar masyarakat memahami dampak buruk dari penyalahgunaan ganja dan zat terlarang lainnya,” ujar Heri Yulianto.
Sementara itu, Kepala BNN Gayo Lues, Fauzul Iman, turut menekankan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, edukasi yang konsisten dan kolaborasi antara lembaga pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba di Gayo Lues.
“Semua pihak harus bahu-membahu dalam memberikan solusi, terutama melalui edukasi dini tentang bahaya narkoba. Kami berharap, dengan kerjasama yang baik, angka penyalahgunaan narkotika, terutama ganja, dapat ditekan, dan Kabupaten Gayo Lues bisa menjadi wilayah yang bebas narkoba,” jelas Fauzul Iman.
Acara pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebatas kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan dampak serius dari penyalahgunaan narkotika. Pihak Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengimbau agar masyarakat tidak segan untuk melaporkan jika mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka, sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan Kabupaten Gayo Lues semakin siap menghadapi tantangan besar terkait peredaran narkotika dan semakin mendekati tujuannya untuk menjadi wilayah yang bersih dari narkoba.
Acara pemusnahan barang bukti ini berlangsung hingga pukul 11.00 WIB, (Red)