Penambangan Pasir Diduga Ilegal Masih Terus Beroperasi, Kapolresta Deli Serdang Enggan Menjawab

H²

- Redaksi

Jumat, 22 Maret 2024 - 00:15 WIB

20497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|DELI SERDANG| Penambang pasir yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal, kembali melakukan aksi penambangan di sejumlah lokasi, diantaranya Desa Bandar Kuala 100 meter dari Kantor Desa dan, Dusun III Desa Paku Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Pantauan di lapangan, kamis (21/3/2024), terlihat para penambang sedang menyedot pasir menggunakan mesin dari dalam kolam, dan menaikan pasir ke truck menggunakan excavator.

Mesin-mesin pompa pasir itu berada di atas rakitan kayu, dan ada juga di darat, dengan menggunakan pipa maupun selang sebagai saluran penyedot tambang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, terlihat beberapa mobil truck pengangkut pasir mengantri untuk memuat pasir yang ada di dekat lokasi tambang.

Menurut seorang warga, Berinisial A, bahwa aktivitas penambangan tersebut telah beroperasi kembali. Meski dulu telah ditutup oleh pihak Kepolisian. Saat ini penambang pasir diduga ilegal membuka lahan lahan baru dengan membuka jalan.ucapnya

Ia juga merasa resah kepada sopir truk-truk pengangkut pasir agar yang ugal-ugalan saat melintas di kawasan pemukiman masyarakat. Khawatirnya, material muatan lori mereka berjatuhan di jalan raya, atau mengenai pengendara.Sehingga dapat menyebabkan pengendara lainnya.

Sedangkan kegiatan galian C Penambang Pasir truck hilir mudik di jalan lintas Kotarih Galang yang mengambil pasir di sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Kapolresta Deli serdang AKBP Raphael Sandy Priambodo Saat di konfirmasi melalui pesan whatshap Kapolresta Deli Serdang tak sepatah katapun komentar dan tidak menjadikan Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

Jurnalis : Wagiono Ardiansyah

 

Berita Terkait

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama
Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025
Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan
Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan
Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba
Polres Aceh Selatan Gelar Jum’at Curhat, Warga Sampaikan Aspirasi Antara Lain Mengenai Kenakalan Remaja
Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas
Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:15 WIB

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:25 WIB

Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Rutan Tanjung Ikuti Workshop Penilaian Administrasi 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:15 WIB

Hadapi Tantangan Ekonomi, Wagub Aceh Ajak Anak Muda Kuasai Literasi Keuangan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Wabup Al Hilal Pimpin Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Di Agara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Rutan Tanjung Gelar Jum’at Berkah Dengan Gotong Royong Dan Senam Bersama

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:15 WIB