Penangkapan Bermasalah di Asahan: Diduga Ada Oknum Polisi yang Meloloskan Tersangka dan Memeras Keluarga Korban

H²Mc

- Redaksi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:24 WIB

20192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | ASAHAN | Lagi-lagi Polisi yang mencitrakan pelayan masyarakat justru tengah disorot tindak tanduk yang jauh mengayom akan tetapi yang ada Polisi kerap melampaui batas dalam kasus penangkapan narkoba di sekitar Jalan Lasitarda, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, menuai kontroversi setelah adanya dugaan tindakan sewenang-wenang oleh beberapa oknum anggota Polsek Kota pada 18 Januari 2024 lalu.

Dalam operasi yang digelar tersebut, empat orang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP), sementara satu orang lainnya diduga sengaja diloloskan.

Menurut keterangan keluarga korban, salah satu orang yang ditangkap adalah adik dari pelapor. Yang menjadi sorotan adalah penahanan adiknya dilakukan selama sekitar satu minggu tanpa adanya barang bukti yang kuat. Korban diduga dibawa paksa dari TKP dengan dalih hanya untuk menjadi saksi, namun tanpa prosedur pemanggilan resmi sebagaimana mestinya. “Adik saya dipaksa dibawa dengan alasan untuk menjadi saksi, padahal tidak ada pemanggilan resmi. Bahkan tidak ada barang bukti di tempat,” ungkap keluarga korban. Jum’at (6/8/2024)

Baca Juga :  Sikat Geng Motor, Tim Patroli Presisi Polda Sumut Amankan Senjata Tajam

Tidak berhenti di situ, keluarga korban juga melaporkan adanya permintaan uang yang tidak wajar dari AG dan RA oknum polisi yang menangani kasus ini. Saat salah satu anggota keluarga datang memenuhi panggilan polisi, mereka justru diminta untuk membayar sejumlah uang yang mencapai Rp100 juta. Dugaan ini menguatkan indikasi bahwa ada oknum yang berusaha memanfaatkan kasus ini untuk keuntungan pribadi, termasuk meloloskan salah satu tersangka yang seharusnya ditangkap di TKP.

“Kami diminta uang Rp100 juta saat datang memenuhi panggilan, ini jelas tindakan pemerasan oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah di luar prosedur hukum yang berlaku,” tegas keluarga korban.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penegak hukum. Keluarga korban kini tengah mencari keadilan dan meminta pihak berwenang, termasuk institusi kepolisian, untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini.

Baca Juga :  Kunjungan Silaturahmi PT Bank Mandiri (Persero) ke Wilayah Kerja PTPN IV Regional 5

Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan tindakan serupa yang merugikan warga, agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa adanya penyalahgunaan wewenang.

Dalam kesempatan ini Prof.DR. K H. Sutan Nasomal, S.PDI, SE, SH, MH., menghimbau, agar masyarakat jangan segan-segan atau  melaporkan hal yang dilakukan oknum-oknum di tubuh Polri seperti yang terjadi pelayanan masyarakat. Yang dilakukan oleh oknum dugaan pemerasan terhadap masyarakat Penyidik Polsek Kota Kisaran Barat ini.

“Untuk bapak Kapolres Asahan diharapkan untuk menindaklanjuti tindak tanduk memalukan yang menodai tubuh Polri sebagaimana mestinya Kepolisian Republik Indonesia untuk pelayanan terbaik terhadap masyarakat.

Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 112/DJ Kodam IM Berbagi di Puncak
Bisnis Bimtek Desa se Kabupaten Asahan Diduga Jadi Ladang Korupsi, Slogan Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan
Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi
Bireuen Gelar Pelatihan Kelas Ibu Hamil untuk Cegah Stunting
SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PERKUAT KEAMANAN DI BELAWAN, TERJUNKAN 70 PERSONEL UNTUK DUKUNG POLRES PELABUHAN BELAWAN
Polsek Medan Area Tangkap dan Tindak Tegas Pelaku Pencurian Mesin Kopi
Ketua Majelis Rakyat Aceh Usulkan Qanun Pengendalian Jaringan Informasi dan Media Digital Berbasis Syariat Islam di Seluruh Wilayah Aceh
Pangdam Iskandar Muda Bagi sembako di Gampoeng Bire, Kec. Loong, Kab. Aceh Besar.

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 13:05 WIB

Bisnis Bimtek Desa se Kabupaten Asahan Diduga Jadi Ladang Korupsi, Slogan Efisiensi Pemerintah Dipertanyakan

Senin, 28 April 2025 - 11:48 WIB

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Paskah dan Pesta Pembangunan Gereja Paroki ST. Fransiskus Assisi

Senin, 28 April 2025 - 09:36 WIB

SATUAN BRIMOB POLDA SUMUT PERKUAT KEAMANAN DI BELAWAN, TERJUNKAN 70 PERSONEL UNTUK DUKUNG POLRES PELABUHAN BELAWAN

Minggu, 27 April 2025 - 18:24 WIB

Polsek Medan Area Memberikan Hadia Tima Panas Pelaku Curanmor RRP di Medan Setelah Berusaha Melarikan Diri

Minggu, 27 April 2025 - 18:08 WIB

Kapolrestabes Medan Tegaskan Pembubaran Geng Motor SL Dan RNR

Minggu, 27 April 2025 - 17:56 WIB

Polda Sumut Ajak Masyarakat Manfaatkan Call Center 110, Wujudkan Sumatera Utara yang Lebih Aman

Minggu, 27 April 2025 - 17:46 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Presisi Malam Hari di Daerah Rawan untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 27 April 2025 - 17:28 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kota Medan, Tekankan Pentingnya Membangun Generasi Qurani

Berita Terbaru