Pengadilan Gelar Sidang Perdana Prapid Bea Cukai Langsa

yon

- Redaksi

Jumat, 4 Agustus 2023 - 17:10 WIB

20173 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang perdana pra pengadilan gugatan Bea Cukai Langsa di Pengadilan Negeri kota setempat, Jum’at (4/8/2023). (Foto, Timelinesinews.com/yon).

 

TIMELINES INEWS | LANGSA – Pengadilan Negeri (PN) Langsa menggelar tiga sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) terkait perkara dugaan tergugat Bea Cukai Langsa bekerja tidak sesuai aturan yang dilaporkan oleh penggugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh, Jum’at (4/8/2023).

Pantauan Timelinesinews.com, sidang perkara itu dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan tiga perkara Prapid yang dipimpin oleh masing-masing Majelis Hakim yaitu Imam Harri Putmana SH. MH, Kemudian Feriyanto SH dan Muhammad Yuslimu Rabbi SH. MH.

Baca Juga :  Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas: Kasat Lantas Banda Aceh Pimpin Pengecekan Operasi Lilin Seulawah 2023

Ketiga Ketua Majelis Hakim dalam masing-masing tiga perkara tersebut mengatakan, pihak tergugat Bea Cukai Langsa, tidak berhadir dalam persidangan dengan melampirkan surat ketidakhadiran yang sah, hingga sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Jum’at 11 Agustus 2023 mendatang.

“Pihak tergugat memohon untuk penundaan selama dua Minggu, namun di dalam surat tidak dijelaskan alasannya, hingga Majelis Hakim menilai kurang relevan,” kata salah satu Ketua Majelis Hakim Feriyanto SH.

Maka dari itu, Majelis Hakim memutuskan untuk permohonan tergugat tidak dikabulkan penundaan selama dua Minggu dan hanya ditunda seminggu saja yang nantinya pihak tergugat akan dipanggil kembali oleh Panitera Pengganti.

Baca Juga :  Banjir Hingga 2 Meter, Brimob Aceh Evakuasi Korban Banjir.

Adapun tiga pokok perkara yang dimohon oleh LSM Gadjah Puteh ke PN Langsa, yaitu penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara pindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 63.400 dengan minibus.

Selanjutnya, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Cukai terhadap pelaku yang membawa rokok ilegal merk Luffman sebanyak 2.000.000 batang dengan truk.

Kemudian, penghentian penyidikan secara materil dan tidak sah dalam perkara tindak pidana Kepabeanan terhadap pelaku yang membawa barang impor ekspor tanpa dokumen kepabeanan.(yon)

Facebook Comments Box

Penulis : yon

Editor : yon

Berita Terkait

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*
Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas
Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama
Polsek Kluet Selatan Gelar Bakti Sosial Di Makam Pahlawan T. Cut Ali
Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues
Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 
Babinsa Koramil 10/PC bersama Babinkamtibmas Melaksanakan kegiatan Komsos dengan perangkat desa di desa binaan
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Peresmian Pesawat Pegasus dan Bandara Khusus Point A di Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:32 WIB

*Atlet Boxing DJBC Aceh Besar Matangkan Persiapan Hadapi Pra-PORA di Banda Aceh*

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polsek Trienggadeng Polres Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:41 WIB

Sambut 1 Muharram 1447 H, Kapolres Pidie Jaya dan Forkopimda Pererat Ukhwah Lewat Doa Bersama

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:19 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:54 WIB

Mahasiswa KKN UNSAM Kelompok 11 Gelar Kegiatan Pembagian Makanan Bergizi di SDN 2 Bener Baru Gayo Lues

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

Cek harga sembako, Babinsa Koramil 09/Putri betung berinteraksi dengan pedagang 

Berita Terbaru

error: Content is protected !!