Penggerebekan di depan Alfamart, satu tersangka dan 15 paket Sabu di aman kan Polsek Muara Dua

SAFARUDDIN

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:44 WIB

20426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Dua berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfamart Jln Medan – Banda Aceh Desa Mns Mee Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara dua IPDA Roni mengatakan, penangkapan kasus sabu ini dilakukan hari Jum’at 22 Maret 2024, dilajutkan dengan pengembangan pada hari sabtu 23 Maret 2024 . Tersangka yang ditangkap adalah FA alias AS seorang pelajar/mahasiswa (24 tahun) warga Desa Cut Mamplam Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe dan barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita pada hari jum’at 22 Maret 2024 meliputi 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Oppo A37F, 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sejumlah Rp 250.000, ujar IPDA Roni, minggu (24/3/2024) pagi.

Baca Juga :  Penutupan Turnamen Sepak Bola Kiam Anjas Cup, Bhabinkamtibmas Bantan Hadiri

Dalam pengembangan selanjutnya, ungkap IPDA Roni, pada tanggal 23 Maret 2024, di sebuah bengkel Desa Meunasah Mee, Muara dua.

Tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu, helm hitam merek GM, sebuah dompet berwarna pink dan sendok pipet yang telah di runcingkan ujungnya.

IPDA Roni menambahkan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Subulussalam Patroli Pekat Bubarkan Remaja Berkumpul Hingga Larut Malam

Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, sementara pembeli melarikan diri dan kini menjadi DPO.

Kepada penyidik, sebut IPDA Roni, tersangka mengakui membeli sabu untuk dijual kembali dari seseorang bernama AW. Namun, upaya untuk menemukan AW tidak berhasil dan saat ini AW juga menjadi DPO.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(Yon pusong).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama
Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.
Pelantikan PAW Anggota DPRK Ismail Dari Partai Aceh
PEMKAB PIDIE JAYA TERIMA PENGHARGAAN ODF

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:55 WIB

Polres Aceh Selatan Gelar Yasinan, Zikir dan Doa Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:33 WIB

Hasbaini Dorong Penguatan Ekosistem Membaca dan Kolaborasi Pegiat Literasi Daerah.

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

error: Content is protected !!