Penggerebekan di depan Alfamart, satu tersangka dan 15 paket Sabu di aman kan Polsek Muara Dua

SAFARUDDIN

- Redaksi

Minggu, 24 Maret 2024 - 17:44 WIB

20394 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|ACEH|LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Muara Dua berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan Alfamart Jln Medan – Banda Aceh Desa Mns Mee Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Muara dua IPDA Roni mengatakan, penangkapan kasus sabu ini dilakukan hari Jum’at 22 Maret 2024, dilajutkan dengan pengembangan pada hari sabtu 23 Maret 2024 . Tersangka yang ditangkap adalah FA alias AS seorang pelajar/mahasiswa (24 tahun) warga Desa Cut Mamplam Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe dan barang bukti yang disita sebanyak 15 paket sabu.

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil disita pada hari jum’at 22 Maret 2024 meliputi 1 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit Hp merk Oppo A37F, 1 buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam, dan uang tunai sejumlah Rp 250.000, ujar IPDA Roni, minggu (24/3/2024) pagi.

Baca Juga :  Penanaman 1000 Pohon Di Bener Meriah, Azhari: Target 20.000 Pohon Di Tahun 2024 

Dalam pengembangan selanjutnya, ungkap IPDA Roni, pada tanggal 23 Maret 2024, di sebuah bengkel Desa Meunasah Mee, Muara dua.

Tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 14 paket kecil sabu, helm hitam merek GM, sebuah dompet berwarna pink dan sendok pipet yang telah di runcingkan ujungnya.

IPDA Roni menambahkan, penangkapan diawali dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan sabu di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum

Setelah penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut, sementara pembeli melarikan diri dan kini menjadi DPO.

Kepada penyidik, sebut IPDA Roni, tersangka mengakui membeli sabu untuk dijual kembali dari seseorang bernama AW. Namun, upaya untuk menemukan AW tidak berhasil dan saat ini AW juga menjadi DPO.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.(Yon pusong).

Sumber : humas polres Lhokseumawe.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Novo Club Region 7 Kolaborasi dengan Novo Kartini dan BEM FISIP UNIMAL Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Beauty Class
Ini Pesan Pangdam IM Kepada Yonif 113/JS Yang Akan Berangkat Tugas. 
Pj Walikota dan DPRK Langsa : Penguatan Sinergi KPK RI Dengan Pemda
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Serahkan Pasangan Suami Istri dan Barang Bukti Ganja ke Kejaksaan
Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi Janji Sikat Habis Segala Bentuk Aksi Premanisme
Berhasil Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati
Irjen Dr. Achmad Kartiko Terima Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Aceh

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno Mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Manajerial di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh

Selasa, 29 April 2025 - 21:15 WIB

SEMAKIN KREATIF DAN PRODUKTIF, WARGA BINAAN LAPAS PEREMPUAN MEDAN DIBEKALI PELATIHAN TENUN ULOS

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

Walikota Tanjungbalai Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Di Gedung Merah Putih

Selasa, 29 April 2025 - 20:50 WIB

BUKTI NYATA PEMBERIAN APRESIASI, 2 ORANG PEGAWAI LAPAS PEREMPUAN MEDAN TERIMA REWARD

Selasa, 29 April 2025 - 20:42 WIB

3 Petugas Resmi Naik Pangkat, Kalapas : Semakin Tinggi Pangkat Semakin Tinggi Tanggung Jawab Yang Diemban

Selasa, 29 April 2025 - 19:19 WIB

Rutan I Medan Terima Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Prov. Sumut

Selasa, 29 April 2025 - 17:58 WIB

Lonjakan Produksi Jagung di Wilayah Polda Jatim Dukung Program Swasembada Pangan

Selasa, 29 April 2025 - 17:05 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Bantuan Alat Tangkap Kepiting kepada Nelayan Bagan Deli

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Disematkan Pangkat Baru, 18 Petugas Lapas Narkotika Samarinda Naik Pangkat

Selasa, 29 Apr 2025 - 21:27 WIB