Pengulu dan Perangkat Desa Marpunge di Gayo Lues Kembalikan Kerugian Negara di Kantor Polisi

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 8 Juli 2023 - 22:53 WIB

20210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINES INEWS | GAYO LUES

Blangkejeren, Pengulu bersama perangkat Desa Marpunge Kecamatan Putri Betung Gayo Lues mengembalikan kerugian keuangan negara.

Uang dikembalikan atas dugaan perkara penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) Desa Marpunge tahun anggaran 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalikan tersebut berlangsung di Mapolres Gayo Lues, Kamis (6/7/2023) siang.

Pengembalian dana temuan menyimpang sebesar Rp 208 juta turut disaksikan Kapolres Gayo Lues, Pj Bupati Gayo Lues, Dandim Gayo Lues serta sejumlah kepala dinas teknis.

Kasus tersebut sebelumnya sempat ditangani oleh Satreskrim Polres Galus.

Yakni dana BLT desa Marpunge Rp 208 juta sempat dialihkan untuk pembangunan masjid di desa tersebut.

Selain itu juga ada beberapa kegiatan lainnya diduga fiktif dan bantuan tidak disalurkan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBK desa tersebut.

Dalam kasus tersebut menyebabkan dan menimbulkan kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil audit Inspektorat Gayo Lues didampingi oleh tim teknis ditemukan adanya  potensi Kerugian Keuangan Negara pada pengelolaan Keuangan Kampung Marpunge Kecamatan Putri Betung tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  PASAR GRATIS DARI RAKYAT UNTUK RAKYAT

Dimana sesuai dengan LHP Inspektorat Kabupaten Gayo Lues nomor: 700/40/IK/2023, tanggal 31 Januari 2023, disimpulkan bahwa, Pengulu (Keuchik) desa  Marpunge, Kadimin Sambo (48)  bersama perangkat desanya.

Diminta agar menyalurkan kembali pemotongan BLT dengan jumlah Rp 208.000.000 yang sempat dialihkan untuk pembangunan di desa itu, disalurkan kembali kepada masing-masing penerima bantuan itu.

Selain itu juga, agar menyalurkan bantuan berupa barang yang belum disalurkan dengan nilai mencapai Rp 156.600.000, dan menyetorkan ke kas Kampung dengan nilai Rp 128.282.776.

Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.282.776 berlangsung di aula Mapolres.

Dalam pengembalian kerugian keuangan negara Rp 128.282.776 tersebut yang dituruti disaksikan dan dihadiri Pj Bupati Drs Alhudri, Kapolres, Dandim, kepala Inspektorat dan Pengulu berserta perangkat desa Marpunge kecamatan Putri Betung tersebut.

Baca Juga :  Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Tak Ada Lagi Zig-Zag

Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza didampingi Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah kepada Timelines Inews, Jumat (7/7/2023) mengatakan , perangkat Pengulu bersama perangkat desa telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas dugaan perkara penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK) desa Marpunge tahun anggaran 2022 lalu.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atas dasar nota kesepahaman bersama antara Kemendagri dan Kejaksaan RI dan Kepolisian RI.

Tentang koordinasi aparat pengawas internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam penanganan atau pengaduan penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Dijelaskan, pengembalian juga berdasarkan pedoman kerja teknis antara Inspektorat Aceh dengan Ditreskrimsus Polda Aceh Nomor : B/04/IV/HUK.1.1./2023, tentang penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggara Pemerintah Aceh. (JK)

Berita Terkait

Hari Terakhir Pembekalan & Orientasi CPNS 2025, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Tanamkan Semangat Cinta Tanah Air dan Jiwa Korsa
Pangdam IM Apresiasi Peran Swasta Dorong Pertumbuhan Industri di Aceh.
Kasdim 0101/KBA Hadiri FGD Virtual Optimasi Lahan Aceh TA 2025 yang Dipimpin Wamentan RI
Walikota Tanjungbalai Sampaikan Agenda Guna Pastikan Program OPD Berjalan Optimal
Kejaksaan Negeri Gayo Lues Laksanakan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa di Empat Kampung
Bapas Palangka Raya Laksanakan Pendampingan ABH dalam Sidang Putusan di PN Palangka Raya
Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda Terima Pemindahan Warga Binaan dari Rutan Kelas I Samarinda

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:40 WIB

Akta Cerai Kini Bisa Diakses Secara Online, Mulai 1 Juli 2025, Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Terapkan Penerbitan Akta Cerai Elektronik

Senin, 7 Juli 2025 - 20:38 WIB

Polsek Trumon Timur Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan

Senin, 7 Juli 2025 - 17:48 WIB

Dukung Kehidupan Beragama, TPL Salurkan Dukungan untuk 2 Gereja di Toba

Senin, 7 Juli 2025 - 15:20 WIB

‎Kodim 0107/Aceh Selatan Bentuk Kompi Produksi Ketahanan Pangan ‎

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:16 WIB

Talk Show “Pemuda Tanpa Narkoba Itu Keren” Digelar BNNK Gayo Lues: Kolaborasi Strategis Menuju Generasi Emas 2045

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:52 WIB

Polsek Kluet Tengah Salurkan Bantuan Sosial

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIB

Gerakan Nasional Klien Bapas Peduli 2025 Diluncurkan, Pemasyarakatan Siap Implementasi KUHP Baru

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:14 WIB

Ribuan Klien Bapas Gelar Aksi Sosial Serentak: Simulasi Nyata Implementasi Pidana Alternatif dalam KUHP Baru

Berita Terbaru

ACEH

Selasa, 8 Jul 2025 - 22:23 WIB