Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan: Dugaan Pelanggaran BPJS di PT Comas Adistwa

H²

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

20561 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | SUMUT | Deli serdang | Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Comas Adistwa, yang berlokasi di Jalan Besar Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Sejumlah karyawan melaporkan bahwa mereka belum didaftarkan ke dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meskipun telah bekerja lebih dari tiga tahun. Jum’at (20/12/2024).

Menurut aturan yang berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan memberikan jaminan sosial bagi pekerjanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program BPJamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun, hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Saat dikonfirmasi, Amin, salah satu perwakilan perusahaan, menyebutkan bahwa pekerja telah didaftarkan ke BPJamsostek. Namun, saat ditanya lebih lanjut tentang pekerja yang tidak terdaftar, Amin mengarahkan kepada Riza, bagian Human Resource Development (HRD). Sayangnya, upaya awak media untuk menghubungi Riza tidak membuahkan hasil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Pekerja yang Wajib Dipenuhi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, Budi Sinaga, menanggapi kasus ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengklarifikasi situasi. “Kami hanya dapat memberikan teguran dan pembinaan,” ujar Budi. Ia juga menjelaskan bahwa pemberian sanksi administratif hingga pidana merupakan kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

Perlu diketahui, setiap pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJamsostek dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga larangan memperoleh layanan publik tertentu. Selain itu, perusahaan dengan lebih dari 10 karyawan juga wajib memberikan BPJS Kesehatan.

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko kerja dan membantu menjamin masa depan mereka. Program ini melindungi pekerja dari potensi kerugian finansial akibat kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memastikan dana pensiun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka dan tidak ragu melapor jika hak tersebut tidak dipenuhi. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja dalam mendukung keberlangsungan perusahaan. / H2Mci

Bersambung…

Berita Terkait

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar
Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut
Sinergi Penguatan Supremasi Hukum, Kanwil Hukum Sumut Paparkan Capaian Dan Aspirasi dalam RDP
Nyawa Tak Mengenal Jarak, RSUD Sahuddin Jemput Pasien Gratis Hingga Gayo Lues dan Tanah Karo
Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan
Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:24 WIB

Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Kantor Imigrasi Belawan Bersinergi Dengan Ditpolair, 9 WNA Diamankan Dan Dideportasi Dari Sumut

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan Lepas Tiga Pegawai Raih Promosi Jabatan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:42 WIB

Tes Urine Pegawai Dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:33 WIB

Gelar Pemantauan Keliling, Lapas Narkotika Langkat Tekankan Pentingnya Waspada Saat Bertugas

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:28 WIB

Rapat Dinas Jajaran Pengamanan, Menjaga Lapas Narkotika Langkat yang “Indah Damai dan Aman “ (IDAMAN)

Berita Terbaru