Penyidik Limpahkan Kasus Oknum Guru Agama Cabul di Aceh Utara ke Jaksa, Korban Capai 21 Orang

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 21 Mei 2023 - 20:11 WIB

20149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSUKON – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru Agama di salah satu guru SD Negeri Aceh Utara berinisial M, 43 tahun ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan kepolisian, Perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang siswi SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang. Jumat (19/5/2023).

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim menangkap dan melakukan penanhanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu, pelecehan seksual terhadap para korban yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar pelaku memanggil Korban untuk membaca buku disamping mejanya kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku.

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Gagalkan Pengiriman 150 Kilogram Ganja

Kemudian disaat Korban duduk membaca buku dipangkuan, pelaku merapa kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan Korban.

Perbuatan bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba.
Banda Aceh City Police (Polresta Banda Aceh) Destroys 3.7 Kg of Methamphetamine
Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik
Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pembobol Toko Waralaba di Pandeglang
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang Telah Inkracht
Bobol Jendela Rumah Lancarkan Aksinya, Seorang Pria di Langsa Diamankan Polisi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Pencurian Handphone di Pintu Tol Bandar Selamat

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 04:14 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Berantas Peredaran Gelap Narkoba

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:09 WIB

Libur Nataru 2024/2025, Pelindo Multi Terminal Layani 630.479 Penumpang

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:49 WIB

Bidhumas Polda Sumut Gelar Pelatihan Presenter dan Peliputan Kehumasan

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:14 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Olah TKP Kejadian Tabrakan Beruntun di Jalan Medan

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:48 WIB

Kejari Toba Gelar Forum Konsultasi Publik

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:09 WIB

Sepeda motor Honda Supra, Tabrak Truk Parkir di Medan Labuhan, Sopir Truk Kabur

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:01 WIB

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai asahan pimpin upacara penandatanganan pakta integritas

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:45 WIB

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kalapas Kelas I Medan Ikuti Upacara Tabur Bunga di TMP Bukit Barisan

Berita Terbaru