Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Edi Marcell

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:16 WIB

20136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

TLII>>Banda Aceh — Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

 

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  DPW BRSM Kabupaten Gayo Lues Nyatakan Dukungan untuk Pasangan Muzakir-Fadhlullah sebagai Calon Gubernur Aceh
Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

 

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Menjelang Ramadan, Pemerintah Desa Ulun Tanoh Gelar Pemotongan Lembu untuk Perangkat Desa

 

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Antar Warga
Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani. 
Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kawasan Rumah Potong Hewan Mabar
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload dan Overdimensi di Pengusaha Expedisi
Kejari Gayo Lues Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Perkara Pidana Umum
POLRESTA DELI SERDANG GELAR PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN DI MASYARAKAT
Diresmikan Jeffry Sentana, Lab Klinik Bio-Care Kini Hadir di Kota Langsa

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:29 WIB

Polres Aceh Selatan Fasilitasi Restorative Justice Kasus Penganiayaan Antar Warga

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:14 WIB

Personel Polres Aceh Selatan Tanggap, Dua Lokasi Pohon Tumbang di Aceh Selatan Cepat Ditangani. 

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:05 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Sabu ke Kejaksaan.

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:32 WIB

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Shabu di Kawasan Rumah Potong Hewan Mabar

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:29 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Overload dan Overdimensi di Pengusaha Expedisi

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:20 WIB

POLRESTA DELI SERDANG GELAR PATROLI BLUE LIGHT UNTUK CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN DI MASYARAKAT

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:04 WIB

Diresmikan Jeffry Sentana, Lab Klinik Bio-Care Kini Hadir di Kota Langsa

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:48 WIB

Lapas Kelas I Medan Usulkan 53 WBP untuk Program Integrasi Dalam Sidang TPP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!