Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Timur

Zul

- Redaksi

Jumat, 12 Juli 2024 - 21:51 WIB

20140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik PPA Satreskrim Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Aceh Timur

TIMELINES INEWS | ACEH TIMUR

Idi Rayeuk – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah melaksanakan tahap II terhadap 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah khalwat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis, (11/07/ 2024) sore.

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti didasarkan pada :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/V/2023/SPKT, tanggal 01 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 49 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/II/2024/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 11 Februari 2024 Tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah khalwat sebagaimana di maksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 dan atau 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahum 2014 Tentang Hukum Jinayat

Baca Juga :  Kemunculan Buaya Muara Gegerkan Warga Labuan Pandeglang

3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/IV/2024/SPKT, tanggal 11 April 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/V/2024/SPKT, tanggal 18 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni: MU, 28 tahun, warga Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; SA, 40 Tahun, warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan RI, 17 Tahun, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Membantu Petani tembakau di desa aih selah

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. S.H.,M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahwa perkara tersebut di atas dinyatakan lengkap atau P-21.

“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Timur dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi, Jum’at, (12/07/2024).

Menurutnya, Tahap II ini sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam upaya penegakan hukum.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat.” Terang Adi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!