Personel Polsek Banda Sakti Bekuk Empat Tersangka Pemakai Sabu dan Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023 - 09:19 WIB

20308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakti membekuk empat tersangka pemakai Narkotika jenis sabu – sabu dan ganja di sebuah rumah kosong di kawasan Desa Tumpok Teungoh,Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (5/7/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni, ZU (38), RN (33), FA (46) dan TA (37) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. “Tersangka ditangkap pada pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Penyelundupan Rohingya di Aceh Selatan: Pelaku Terorganisir

Kata kapolsek, penangkapan tersangka tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong di desa dimaksud kerap dijadikan sebagai tempat untuk memakai Narkotika jenis ganja dan sabu – sabu, Kemudian, kapolsek Banda Sakti bersama personel bergerak ke lokasi dan langsung menangkap ke empat pelaku penyalahgunaan narkotika itu,

Saat digeledah, sebut Ipda Arizal, Polisi menemukan barang bukti berupa paket ganja kering berat 4,55 gram bruto, potongngan pipet berisikan paket kecil sabu dengan berat 0,17 gram bruto, paket ganja kering berat 3,03 gram bruto, dua batang puntung rokok sisa pemakaian ganja, bong sabu dan dua unit Hp android.

Baca Juga :  Polisi Wajib Tahu Tahapan Pilkada : Memperkuat Keamanan dan Ketertiban

“ke empat tersangka beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram
*Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron*_
Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba, Sita 36,75 Gram Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Residivis Narkoba Sita 36,75 Gram Sabu
Musnahkan 107,56 Gram Sabu, Polres Lhokseumawe Tunjukkan Komitmen Perang Melawan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Perempuan Pengedar Shabu
YWS alias “Presiden Mangkok” Ditangkap, Polda Sumut Ungkap Tuntas Kasus Pornografi Online

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!