TLii | ACEH | GAYO LUES – Minggu, 27 Juli 2025
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Gayo Lues menyoroti serius aktivitas pertambangan PT GMR yang beroperasi di kawasan hutan lindung Kecamatan Pantan Cuaca. Aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem secara masif dan mencemari lingkungan sekitar.
Kritik ini disampaikan langsung oleh Sutrisno, anggota aktif PKN Gayo Lues, usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang bersama timnya pada Sabtu, 26 Juli 2025.
“Kerusakan ekosistem hutan lindung ini sangat mengkhawatirkan. Kami melihat langsung dampak di lapangan, dan meminta agar pihak berwenang segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan,” kata Sutrisno.
Selain kerusakan pada vegetasi dan struktur tanah hutan lindung, Sutrisno mengungkapkan bahwa limbah dari kegiatan tambang PT GMR telah mencemari air yang mengalir di wilayah sekitar. Bahkan, menurut laporan warga yang dihimpun oleh tim PKN, bau menyengat dari limbah tersebut telah mengganggu kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Air di sekitar lokasi tercemar. Bau limbah sangat menyengat. Warga mulai mengeluh, dan ini harus segera ditangani sebelum berdampak lebih luas,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Sutrisno juga menantang keras Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak menutup mata atas kejadian ini. Ia meminta DPR untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada kepentingan modal.
“Mana nyali mu DPR? Jangan bungkam! Kami minta DPR segera bentuk tim investigasi dan hentikan pembiaran terhadap kerusakan ini,” tegas Sutrisno.
Menurutnya, pembiaran terhadap kegiatan tambang ilegal atau tidak berizin di kawasan lindung akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih memiliki kekayaan ekosistem seperti Gayo Lues.
PKN Kabupaten Gayo Lues, yang selama ini dikenal sebagai lembaga pemantau keuangan publik, menyatakan komitmen lebih luas terhadap isu lingkungan. Menurut Sutrisno, pengawasan terhadap eksploitasi alam juga merupakan bagian dari upaya mengawal keadilan antargenerasi dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Kami di PKN tidak hanya mengawasi uang negara, tapi juga menjamin bahwa kekayaan alam bangsa tidak dihancurkan untuk keuntungan segelintir pihak. Ini adalah tugas moral kami,” ujarnya.
Sutrisno juga mengajak masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk bahu membahu menjaga kawasan hutan lindung sebagai bagian dari warisan ekologi untuk generasi mendatang.
> “Kami siap mengawal dan menyerahkan seluruh temuan lapangan kepada pihak berwenang. Saatnya kita semua berdiri bersama untuk menyelamatkan alam Gayo Lues,” tutup Sutrisno.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMR belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kerusakan lingkungan dan pencemaran limbah.
(Kang Juna)