PN Meureudu Vonis 10 Bulan Penjara. Kasus Penganiayaan Jurnalis Di Pidie Jaya

JAILANI S.Sos

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

20311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu , Kamis, (17 - 04 - 2025). Foto.Ist

Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu , Kamis, (17 - 04 - 2025). Foto.Ist

Timelinesinews.com [] Pidie Jaya – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana penganiayaan wartawan di Pidie Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kamis, 17 April 2025 mendapat apresiasi dari Komite Perlindungan Jurnalis (KKJ) yang sejak awal mendampingi korban.

“Apresiasi kami kepada majelis hakim PN Meureudu di Pidie Jaya yang telah memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin yang bergabung dalam KKJ Aceh bersama AJI, IJTI, PFI, KontraS Aceh, LBH Banda Aceh, dan MaTA.

Menurut Nasir yang memantau langsung sidang pamungkas tersebut, “putusan ini sangat melegakan kami, baik pimpinan organisasi pers maupun pekerja pers itu sendiri. Ini bentuk pengakuan terhadap profesi jurnalis yang dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan jurnalis CNN Indonesia TV, Ismail M. Adam (Ismed) oleh terdakwa Iskandar M. Yunus, mantan kepala desa Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Arief Kurniawan dengan hakim anggota, Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Iskandar bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara.

Vonis hakim ini merupakan putusan ultra petita atau melebihi tuntutan JPU yakni enam bulan penjara, yang notabene tidak sampai seperempat dari maksimal ancaman hukuman seperti yang tertera di dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Pertimbangan UU Pers

Hal yang menarik dari putusan ini ialah poin pertimbangan hakim yang di antaranya menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers seperti diatur UU No. 40/1999 tentang Pers.

Kendati tidak dibunyikan sebagai bagian dari vonis, penyebutan ini sedikit banyak menunjukkan adanya pengakuan hakim bahwa dalam kasus ini telah terjadi kekerasan terhadap jurnalis serta sekaligus adanya penghormatan terhadap martabat kemerdekaan pers.

“Berdasarkan ketentuan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” kata Hakim Ketua Arif Kurnia dalam putusannya.

Di dalam poin keadaan yang memberatkan terdakwa, selain karena penganiayaan yang dilakukan kepada Ismed menyebabkan korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara kedunya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iskandar bin M. Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kepada terdakwa sebagai berikut dengan pidana penjara selama sepuluh bulan…,” demikian bunyi putusan hakim.

Putusan ini sendiri belum bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pihak terdakwa diwakili penasihat hukumnya diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Begitu juga JPU, juga menyatakan pikir-pikir. [*]

Berita Terkait

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota
Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana
*Sidokkes Polresta Banda Aceh Berikan Pendampingan Wanita yang Viral di Medsos Ke Rumah Sakit Bhayangkara*_
Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop
DPW PKS Aceh: pelantikan pejabat Eselon III & IV selesai, saatnya perkuat Komunikasi dan Transparansi sesama partai Koalisi
Nasir Djamil Apresiasi Inisiatif Kapolda Aceh Deklarasikan “Green Policing”
Kapolda Bersama Pemangku Kepentingan di Aceh Deklarasi Green Policing
14 Gampong di Ingin Jaya Gelar Pilciksung, Muzakkir Maju di Reuloh

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Polwan Pidie Jaya Tebar Kebaikan di Hari Jumat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:46 WIB

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Gelar Serbuan Teritorial, Yonif TP 855/RD Pererat Kemanunggalan TNI dengan Masyarakat di Gayo lues

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Ketahanan Pangan Desa Ramung musara kec.putri Betung Di kuatkan Lewat Pertanian pembibitan Cabai Rawit

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:35 WIB

Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Melaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Jumat Berkah: 40 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Kemenkum Sumut Gelar Harmonisasi Ranperbup Nias untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Pajak Daerah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Lapas Padangsidimpuan Terima Kunjungan BPJS Kesehatan untuk Proses Kredensialing Klinik Pratama Lapas

Berita Terbaru

PEMATANG SIANTAR

GPA dan IPA menggelar Aksi Damai Tagih Janji Walikota

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:46 WIB