Polda Banten Bongkar Sindikat Isi Tabung Gas Subsidi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:39 WIB

20161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Jajaran Polda Banten mengungkap sindikat penipuan isi tabung gas subsidi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Dua pelaku, AS (34) dan AI (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan terbilang licik, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg non subsidi. Untuk 1 tabung 12 kg, mereka membutuhkan 4 tabung 3 kg, dan untuk 1 tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung 3 kg.

“Para pelaku membeli tabung gas 3 kg seharga Rp22.000 per tabung, kemudian menjual tabung gas 12 kg hasil suntikan dengan harga Rp200.000 per tabung dan tabung gas 50 kg dengan harga Rp750.000 per tabung,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di lapangan Polda Banten. Kamis, 20/6/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sehari, para pelaku bisa memindahkan isi 400 tabung gas 3 kg, dengan keuntungan mencapai Rp13 juta. Keuntungan ini didapat selama 8 bulan beroperasi, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
“Para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Didik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 tabung gas 50 kg isi, 32 tabung gas 50 kg kosong, 12 tabung gas 5,5 kg isi, 11 tabung gas 5,5 kg kosong, 5 tabung gas 12 kg isi, 146 tabung gas 12 kg kosong, 133 tabung gas 3 kg isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 2 mobil Suzuki Carry, 1 timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator modifikasi, dan lainnya.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Polri berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat agar kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala tindakan ilegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketulusan Cinta dan Do’a Orang Tua Tunanetra, Antarkan Armaya Rosa Raih Gelar Sarjana
Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia
Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan
Aripa FC Menang 4-1 atas PA FC, Lolos ke 8 Besar Piala Bupati Gayo Lues
Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor
Sat Lantas Polres Belawan Edukasi Supir Angkot Lewat Program “Polantas Menyapa”
Wagub dan Kapolda Aceh Kompak: Pertambangan Ilegal Ancaman Serius Lingkungan
Lapas Binjai Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Pisah Sambut Kepala Rutan Tanjung Pura, Jimri Anton Serahkan Tongkat Estafet ke Fransisco Pandia

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Lapas Padangsidimpuan Gelar Razia Insidentil, Kalapas Turun Langsung Pimpin Pemeriksaan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:01 WIB

Mabuk Tuak, Pemuda di Deli Serdang Lempar Batu hingga Tewaskan Pengendara Motor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Lapas Binjai Ikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:57 WIB

Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Curanmor, 10 Unit Sepeda Motor Diamankan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Ka’KPLP Lapas Binjai Pimpin Apel Regu Jaga, Tekankan Disiplin Dan Integritas Dan Dorong Kekompakan Petugas

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:30 WIB

Lapas Tebing Tinggi Jadi Role Model, Lapas Perempuan Kelas IIA Medan Lakukan Studi Tiru ZI WBK.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 21:23 WIB

Komitmen Raih WBK, Lapas Perempuan Medan Lakukan Studi Tiru Ke Lapas Tebing Tinggi

Berita Terbaru