Polda Banten Bongkar Sindikat Isi Tabung Gas Subsidi

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:39 WIB

20128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

Rilis kasus elpiji subsidi di Mapolda Banten. Kamis,20/6/2024 (Foto: TLii/Heru)

TLii >> Banten – Jajaran Polda Banten mengungkap sindikat penipuan isi tabung gas subsidi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten. Dua pelaku, AS (34) dan AI (38), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan terbilang licik, para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg dan 50 kg non subsidi. Untuk 1 tabung 12 kg, mereka membutuhkan 4 tabung 3 kg, dan untuk 1 tabung 50 kg, mereka membutuhkan 17 tabung 3 kg.

“Para pelaku membeli tabung gas 3 kg seharga Rp22.000 per tabung, kemudian menjual tabung gas 12 kg hasil suntikan dengan harga Rp200.000 per tabung dan tabung gas 50 kg dengan harga Rp750.000 per tabung,” jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat konferensi pers di lapangan Polda Banten. Kamis, 20/6/2024.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah untuk Peringati Hari Bhayangkara Ke-78

Dalam sehari, para pelaku bisa memindahkan isi 400 tabung gas 3 kg, dengan keuntungan mencapai Rp13 juta. Keuntungan ini didapat selama 8 bulan beroperasi, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
“Para pelaku melakukan aksinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kombes Pol Didik.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 tabung gas 50 kg isi, 32 tabung gas 50 kg kosong, 12 tabung gas 5,5 kg isi, 11 tabung gas 5,5 kg kosong, 5 tabung gas 12 kg isi, 146 tabung gas 12 kg kosong, 133 tabung gas 3 kg isi, 200 tabung gas 3 kg kosong, 2 mobil Suzuki Carry, 1 timbangan digital, 10 tombak besi, 11 selang regulator modifikasi, dan lainnya.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Distribusikan Bendera Ke Pos Pam Dan Pos Yan Ops Ketupat Toba 2025

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Polri berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat agar kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala tindakan ilegal yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 
Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya
BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR
Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap
Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga
Letkol Inf Faurizal Noerdin Tegaskan Komitmen Kodim 0101/KBA Perangi Ancaman Narkoba
PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM
Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:56 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79 Polres Aceh Besar Gelar Zikir dan Doa Bersama 

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:52 WIB

Empat PJU, Satu Auditor, dan Dua Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Ini Daftarnya

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:50 WIB

BNN Banda Aceh Peringati HANI 2025: Perkuat Kolaborasi Menuju Kota BERSINAR

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:45 WIB

Kodim 0101/KBA Gelar Sosialisasi Mitigasi Bencana: Warga Diajak Peduli, Siaga, dan Tanggap

Jumat, 27 Juni 2025 - 01:40 WIB

Kodim 0101/KBA Gandeng BNN, Gelar Edukasi Bahaya Narkoba bagi Prajurit dan Keluarga

Kamis, 26 Juni 2025 - 22:32 WIB

PT. Indolok Serahkan 100 Alat Pemadam Kebakaran ke Kodam IM

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:44 WIB

Laga Seru di Kapolres Pidie Jaya Cup IV, CST United Gasak Brutal FC 5-2

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!