Polda Sumut Amankan Truk Pengangkut Mangga Ilegal Asal Thailand di Jalan Tol Amplas

SAHAT HALOMOAN TAMPUBOLON

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025 - 16:28 WIB

20220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii|SUMUT|Medan – Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebuah truk Cold Diesel yang mengangkut sekitar 4 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.

Dua orang saksi turut diamankan, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20) dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.

Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan. Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Program SheInspire “Sinergi Berdaya XL Axiata”  Berdayakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan IIA Medan

Pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta mendokumentasikan proses penindakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Senin siang (24/3/2025), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.

Proses pemusnahan turut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K., serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H.

AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K. menyampaikan, “Polda Sumatera Utara menemukan satu truk yang membawa buah mangga asal Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Proses masuknya buah tersebut diduga tidak melalui jalur resmi sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.”

Baca Juga :  Polsek Sianțar Utara Amankan Dua Diduga Pelaku Pencurian

Sementara itu, drh. Andry Pandu Latansa, M.H. mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polda Sumut dan pihak karantina. “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin. Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Dengan kerja sama ini, kita dapat memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk dari luar negeri. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi melindungi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 terkait sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.

Polda Sumut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin
Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Pemuda Langkat hadiri Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 oleh (BNNK) Langkat

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:43 WIB

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Laksanakan Sosialisasi dan Monitoring Aktualisasi Pos Bantuan Hukum, Pastikan Layanan Berjalan dengan Baik

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:35 WIB

Kemenkum Sumut Gandeng UNIKA Lewat MoU-MoA untuk Tingkatkan Kesadaran HKI Di Dunia Akademik

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:15 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Pimpin Pelantikan Tiga Jabatan Non Manajerial, Tekankan Komitmen dan Integritas ASN

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:59 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Medan Labuhan Gelar Patroli Sambang ke Rutan Kelas I Labuhan Deli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!