Polda Sumut Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Satwa Dilindungi Di Tanjung Balai

RULI SISWEMI

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:36 WIB

20137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT MEDAN

09/08/2024

Medan, 8 Agustus 2024 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara telah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni AH alias DD sebagai pemilik sekaligus pengepul sisik trenggiling, serta R alias AN yang berperan sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sisik trenggiling di wilayah Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan Tema “Bersama Pancasila Kita Wujudkan Indonesia Emas

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 18 karung yang berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 987,22 kilogram,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Menurut pengakuan pelaku AH, sisik trenggiling tersebut diperoleh dengan cara memasang jebakan di hutan. Setelah berhasil menangkap trenggiling, pelaku kemudian menguliti hewan tersebut untuk mengambil sisiknya, yang kemudian dikumpulkan dan dijual kepada pemesan.

“Pelaku menyimpan sisik trenggiling di rumahnya yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modus operandi yang digunakan adalah memasarkan sisik trenggiling melalui media sosial,” tambah Hadi.

Baca Juga :  Sosialisasi Dan Himbaun Kepada Masyarakat Dalam Rangka Operasi Keselamatan toba 2025

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait perdagangan satwa dilindungi. Polda Sumut akan terus berkomitmen dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati,” tutup Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Redaksi : Ruli Siswemi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:
Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan
Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali
Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:27 WIB

KOMITMEN CEGAH NARKOBA, PELINDO REGIONAL 1 TERIMA PENGHARGAAN DARI BNN

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:54 WIB

Warga Keluhkan Kinerja PT Pangeran Beton dalam Proyek Drainase Jalan Garu, Medan Subjudul:

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:09 WIB

Depot Medan Group dan Elnusa Dinilai Lamban, SPBU Mengalami Kelangkaan. Reza Fahlevi SH.MH : Pemerintah Daerah Perlu Turun Tangan

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:14 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Jalan Haji Anif, Desa Sampali

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:03 WIB

Polres Pelabuhan Belawan dan Personel BKO Polda Sumut Berhasil Cegah Tawuran di Kampung Kolam

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:34 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pertandingan Olahraga Internal

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:23 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Deli Serdang Salurkan Air Bersih dan Sembako untuk Warga Kecamatan Beringin

Berita Terbaru

error: Content is protected !!