Polda Sumut dan Kodam I/BB Gagalkan Penyelundupan Moge Hingga Ayam Siam Senilai Rp 20 Miliar

RULI SISWEMI

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 09:23 WIB

20197 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TLii | POLDA SUMUT | MEDAN.

05/06/2024

Medan, Sumut Polda Sumatera Utara  bekerja sama dengan Kodam I/Bukit Barisan (BB) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp 20 miliar yang berasal dari Thailand. Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis sepeda motor gede (moge), suku cadang, obat-obatan ayam, anjing pitbull, dan ayam siam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyampaikan bahwa lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN, dan AS telah berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu SB dan HN, masih dalam proses pencarian dan akan segera diproses hukum.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” kata Kapolda Sumut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (04/06/2024).

Pengungkapan ini berawal pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 10.30 WIB. Personel Intel Kodam I/BB bersama Personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit truk bermuatan barang ilegal di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan empat unit moge dan sepuluh sparepart sepeda motor di pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deli Serdang.

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sepeda motor dan suku cadang tersebut adalah barang bekas yang diimpor dari luar negeri dengan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” jelas Agung.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan, menambahkan bahwa awalnya pihaknya menduga barang-barang selundupan tersebut adalah narkoba. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata barang-barang tersebut adalah sepeda motor dan hewan-hewan yang diselundupkan.

Dengan keberhasilan ini, Polda Sumut dan Kodam I/BB menegaskan komitmen mereka dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Sumatera Utara.

(Red/Ruli)

Berita Terkait

Sudah jadi Rahasia Umum Pos Jaga 3 Siang Kantor Walikota Sering Kosong
Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Ajak Anak-anak Tertib Lalu Lintas Lewat Polisi Sahabat Anak
Pisah Sambut Ka. KPR Rutan Kls I Labuhan Deli, Suasana Haru Dan Kehangatan Warnai Acara
Suasana Haru Penuh Kehangatan Warnai Lepas Sambut Kasubsi Kamtib Lapas Pemuda Langkat
Kalapas Kls I Medan Hadiri Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI, Isu Overkapasitas Jadi Sorotan Utama
Karutan Kelas I Medan Hadiri Kunjungan Reses Komisi XIII DPR RI Di Sumut
Komisi XIII DPR RI Soroti Overkapasitas Lapas di Sumut, Kanwil Ditjenpas Paparkan Langkah Penanganan
Lapas Padangsidimpuan Gelar Bakti Sosial: 35 Paket Makanan Dibagikan kepada Warga Sekitar

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Tiga Orang Ditetapkan jadi Tersangka, Kejari Palu Palu Ungkap Modus Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal Perumda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:14 WIB

Perdana Pesawat Jenis Airbus A320 Resmi Beroperasi Melayani Rute Poso

Rabu, 3 September 2025 - 16:43 WIB

Guru di Pedalaman Sulteng : Mengabdi dengan Air Mata, Hidup Terpisah dari Keluarga Demi Negara

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:57 WIB

Usai Purna Jabatan dari Gubernur Sulteng, ini kegiatan Bung Cudy Setiap Hari 

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:21 WIB

Prihatin Maraknya Prostitusi di Tondo, MUI Sulteng Minta Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:10 WIB

Seorang Tukang Parkir Ditemukan Tewas di Depan Kafe di Kota Palu

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:01 WIB

Polres Poso Raih Penghargaan IKPA Terbaik Tahun 2025 dari KPPN Poso

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

KPPN Poso Salurkan Rp120,52 Miliar Tunjangan Profesi Guru hingga Triwulan II 2025

Berita Terbaru