TLii | POLDA SUMUT | MEDAN
04/02/2025
TIMELINES INEWS INVESTIGASI, Poldasumut Medan Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh Polda Sumatera Utara. Dalam sepekan terakhir, sejak 28 Januari hingga 3 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut bersama jajaran berhasil mengungkap 96 kasus narkotika dan mengamankan 127 tersangka.
Dari jumlah tersebut, 35 orang merupakan pengguna, sementara 92 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kg sabu, 3.014 butir pil ekstasi, 1,54 gram ganja, dan 12 batang pohon ganja. Selain itu, petugas juga menyita 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp 13.463.000, 36 unit handphone dan tablet, 16 timbangan digital, serta 18 alat hisap bong.
Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
“Kami terus berupaya memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari barang haram ini,” ujar Kompol Siti Rohani dalam keterangannya.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Jika melihat atau mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib. Bersama, kita bisa menghentikan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.
Polda Sumut memastikan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif. Dengan adanya pengungkapan besar ini, diharapkan jaringan pengedar semakin terdesak dan peredaran narkoba di Sumut dapat ditekan secara signifikan, Pungkasnya.
Sumber : Humas Polda sumut Medan
Redaksi : Ruli Siswemi