Polemik Izin Pertambangan Rakyat di Desa Buranga Memanas

STENLLY LADEE

- Redaksi

Senin, 3 Februari 2025 - 11:17 WIB

20115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kian makin berpolemik. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tampa Izin (PETI) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) telah mengantongi IPR.

TLii| SULTENG Parigi Moutong, 2 Februari 2025 – Masalah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) semakin menjadi polemik. Kepala Desa (Kades) Buranga mengklaim bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayahnya telah mengantongi IPR. Namun, pernyataan ini mendapat bantahan keras dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rizal.

Rizal dengan tegas menyatakan bahwa klaim Kades tidak memiliki dasar yang jelas dan belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Semuanya bohong, belum bisa dipertanggungjawabkan. Dasarnya adalah wilayah itu belum ber-IPR, koperasi yang disebutkan juga belum memiliki IPR. Saya berani katakan ini karena dinas-dinas terkait seharusnya memberikan surat tembusan ke pemerintah kecamatan, kabupaten, maupun desa, tetapi hingga kini kami belum menerimanya,” ujarnya kepada awak media, Minggu (2/2/2025).

Ia menambahkan bahwa setelah melakukan koordinasi dan konfirmasi ke berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan, Polsek Ampibabo, serta Tata Ruang Kabupaten, mereka juga tidak memiliki dokumen terkait izin tersebut.

Baca Juga :  Umat Kristen GKST Klasis Pamona Selatan Gelar Pawai Natal 2024 dengan Meriah

“Saya sudah bertanya langsung ke Tata Ruang Kabupaten dan meminta salinan surat izin. Jawabannya adalah mereka tidak memiliki dokumen tersebut. Artinya, izin ini masih belum jelas legalitasnya. Seperti kendaraan yang memiliki STNK tetapi tidak memiliki BPKB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rizal menantang Kades untuk membuktikan keabsahan izin tersebut dengan menunjukkan surat tembusan dari instansi terkait.

“Jika benar izin itu sah, seharusnya saya sebagai perwakilan masyarakat memiliki surat tembusan dari pihak penanam modal. Karena tidak ada dokumen tersebut, saya dengan tegas menyatakan izin ini belum resmi dan masih dalam tahap wacana,” katanya.

Terkait wacana pembagian keuntungan untuk kesejahteraan masyarakat, Rizal juga menyatakan ketidaksetujuannya. Menurutnya, program tersebut tidak muncul dari hasil musyawarah desa dan tidak diputuskan dalam forum resmi yang melibatkan masyarakat, Bumdes, maupun koperasi.

Baca Juga :  Owner Kedas Beauty Dilamar Pengusaha Muda Sukses Asal Sulawesi Tengah

“Koperasi itu hanya nama, kapan koperasi pernah berbuat sesuatu? Jika memang keputusan ini merupakan hasil musyawarah bersama yang dituangkan dalam berita acara dan notulen, saya pasti sependapat. Namun, saya sudah menanyakan kepada Kades dan tidak ada dokumen tersebut,” tegasnya.

Rizal juga mempertanyakan pernyataan Kades terkait legalitas izin, mengingat proses penyusunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga IPR baru dilakukan di masa kepemimpinan Gubernur Rusdy Mastura, bukan Gubernur sebelumnya, Longki Djanggola.

“Kalau kita bicara kesejahteraan, tanpa adanya tambang pun masyarakat Buranga masih bisa hidup. Sekarang boleh saja berbicara soal hasil dan pembagiannya, tetapi apakah Irfan Daeng berani mempertanggungjawabkan jika ada korban jiwa akibat pertambangan ini?” tantangnya. VNC/RED

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejati Sulteng Geledah Kantor PUPR Parimo, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Makin Memanas
Tiga Srikandi Hebat Bersinar di Malam Paritrana Award 2025 Sulteng
Video Viral, Sekelompok Warga Diduga Intimidasi Petugas Keamanan PT Vale di Bahodopi
Suwardi Pantih Terpilih sebagai Ketua Umum KONI Poso 2025–2029, Usung Visi “MOBEDA”
Polres Poso Gelar Patroli Serentak Tekan Kriminalitas dan Premanisme di 12 Kecamatan
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Bahas Strategi Tingkatkan Indeks Reformasi Hukum
Polres Poso Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Antisipasi 3C dan Premanisme di Kota Poso
Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Poso Sinergi Perkuat Regulasi Daerah Lewat Anev Produk Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:35 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Ikuti Kejuaraan Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:26 WIB

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Laksanakan Perawatan Senjata Api dan Inventaris Keamanan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:11 WIB

Sehat dan Ceria, Lapas Pemuda Langkat Gelar Senam Pagi Bersama

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:53 WIB

Rutan Kelas I Tanjung gusta Medan Gelar Makan gratis dengan anak-anak panti asuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:36 WIB

Polres Tanjungbalai Gelar Razia Skala Besar Di Tempat Hiburan Malam

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:59 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Residivis ,Diduga Jual Sabu di Jalan Pematang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:38 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Air Bersih di Medan Helvetia Disorot: Diduga Abaikan K3 dan Tidak Transparan

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:11 WIB

Berawal Dari Laporan Warga Pemilik Narkoba Di Tangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Berita Terbaru

CERPEN

CITA-CITA KU DI MASA DEPAN

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:40 WIB

CERPEN

SEMENJAK MAMA DAN PAPA KU BERPISAH

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:12 WIB

error: Content is protected !!