Timelinesinews.com.PIDIE JAYA– Kepolisian Sektor (Polsek) Pante Raja berhasil memfasilitasi penyelesaian konflik rumah tangga secara damai melalui mekanisme adat setempat. Kasus yang melibatkan pasangan suami istri di Gampong Keude ini diselesaikan dengan pendekatan kearifan lokal pada Selasa (10/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Mustafa menjelaskan bahwa mediasi ini melibatkan MH (25), seorang nelayan, dan istrinya YW (24), ibu rumah tangga, yang mengalami perselisihan rumah tangga.
Penyelesaian kasus dilakukan dengan melibatkan perangkat adat Gampong Keude berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang penyelesaian perkara berbasis adat.
“Dalam proses mediasi yang kami fasilitasi, MH telah menyadari kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada istrinya. Alhamdulillah, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk berdamai,” jelas Ipda Mustafa saat memberikan keterangan resmi.
Proses mediasi berjalan lancar dan ditandai dengan penandatanganan pernyataan perdamaian oleh kedua belah pihak di hadapan perangkat gampong dan petugas kepolisian. YW sebagai istri menyatakan menerima permohonan maaf suaminya dan berharap hubungan rumah tangga mereka dapat lebih harmonis di masa mendatang.
AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui jalur adat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan bernuansa kearifan lokal.
“Kami sangat mengapresiasi penyelesaian kasus ini melalui jalur adat. Pendekatan seperti ini tidak hanya efektif menyelesaikan masalah secara formal, tetapi juga mampu memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kearifan lokal yang telah mengakar dalam masyarakat Aceh,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas.
Ipda Mustafa menambahkan, keberhasilan penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menangani berbagai persoalan rumah tangga secara lebih bijak tanpa harus selalu melalui proses hukum.
Polsek Pante Raja menyatakan kesiapan penuhnya untuk terus memfasilitasi penyelesaian serupa bagi masyarakat yang membutuhkan, sepanjang kasus tersebut memenuhi kriteria untuk diselesaikan melalui jalur adat setempat.
Editor zulkarnaini