Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Tanpa Izin di Aceh Tenggara

admin

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:02 WIB

20209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIMELINESINEWS.COM  Banda Aceh |   Personel Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal atau illegal mining jenis galian C di Desa Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Aceh Tenggara, Selasa, 1 Agustus 2023.

“Benar, kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, dalam keterangannya, Rabu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pelaku Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia

Muliadi mengatakan, penghentian yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipidter Kompol Sofyan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

 

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita sudah mengamankan satu unit ekskavator sebagai alat bukti. Selain itu juga akan memeriksa pengelola lokasi, ceker atau juru tulis, dan saksi terkait aktivitas tambang ilegal tersebut,” jelas Muliadi.

Baca Juga :  Subsatgas Propam OMP Toba 2024 Lakukan Pengawasan Personil di Kantor Penyelenggara Pilkada

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Di akhir keterangannya, Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan.

Facebook Comments Box

Penulis : Denny

Editor : Icad

Sumber Berita : Kabid Humas Polda Aceh

Berita Terkait

Polsek Siantar Timur Sambangi Warga yang Manfaatkan Pekarangan Dukung Ketahanan Pangan
Pangdam Iskandar Muda Terima Audiensi Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Aceh.
Tingkatkan Pendapatan Warga, Batituud Koramil 02/RG Laksanakan Komsos di Hari Pasar Mingguan Rikit Gaib
Babinsa Kodim 0113/Galus Hadiri Syukuran Warga Binaan, Perkuat Komsos dan Kebersamaan
Beri Dukungan Moril ,Kapolres Pematangsiahtar Jenguk Dua Personil yang Sakit
Polres Subulussalam Launching dan Peresmian Satpas SIM, Siap Berikan Pelayanan Terbaik
Suhaidi Bupati Terpilih Gayo Lues Bahas Infrastruktur dengan Dinas PU Aceh Rute jalan tembus Lesten-Pulo Tige
Praka Ade Ghandi Aryono Babinsa Kodim 0113/Gayo Lues Bersama PPL Beri Pelatihan Cara Buat Pupuk Organik Pada Petani

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

Polres Pidie Jaya Perkuat Karakter dan Kesadaran Lalu Lintas Generasi Muda Melalui Program Saweu Sikula

Senin, 20 Januari 2025 - 12:08 WIB

Babinsa Kodim 0113 Gayo Lues Dan Bhabinkamtibmas mendata Warga Pendatang Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:37 WIB

Pembukaan HUT MKGR Ke-65, Putra Asal Aceh Lantunkan Ayat Suci Al-Qur’an

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:33 WIB

Polres Toba Sukses Gelar Perayaan Natal

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta

Sabtu, 18 Januari 2025 - 06:55 WIB

Bupati Toba : Terimakasih Untuk Kerja Keras Polres Toba dan TNI di Kabupaten Toba

Sabtu, 18 Januari 2025 - 00:21 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Kevin Dampingi Muhammad Yusuf Kreh Kroh Pastikan Kondisi Sejumlah Waduk di Pidie Jaya

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:35 WIB

Merancang Perpustakaan Kekinian Menarik Minat Baca Anak Muda

Berita Terbaru

SUMATERA UTARA

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Patroli sore di lokasi rawan kemacetan

Senin, 20 Jan 2025 - 18:33 WIB